Selain AS, Kejari Depok juga menetapkan satu orang tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020.
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar. "Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," ungkap Kuncoro.
Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat, walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," pungkas Kuncoro. (M29)