Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH), menanggapi adanya tiga orang ASN Kota Depok yang ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
IBH mengatakan, pihak Pemerintah Kota Depok akan menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwenang.
"Ikuti saja proses yang ada," kata IBH kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022), sore.
Pada kesempatan tersebut, IBH memastikan Pemkot Depok akan memberikan bantuan hukum terhadap ASN yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Pemkot Depok akan memberikan bantuan hukum terhadap ASN yang mungkin adanya kebuntuan komunikasi antara penyidik dan yang bersangkutan sebagai ASN," sambung IBH.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Depok sebagai tersangka dalam perkara korupsi pada Kamis (6/1/2021), siang.
Adapun tersangka tersebut berinisal WI. Saat itu, ia menduduki posisi sebagai Pejabat Pengadaan yang melakukan tindak pidana korupsi belanja anggaran seragam dan sepatu PDL Damkar Depok pada tahun anggaran 2017-2018.
“Kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018," kata Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, kata Kuncoro, WI dikenakan Pasal 2 atau Pasl 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Dengan penetapan satu orang tersangka, maka total sudah ada tiga tersangka dalam perkara korupsi pada Dinas Damkar dan Kota Depok.
Selain WI, ada dua tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kejari Depok. Kedua tersangka tersebu antara lain, mantan Sekretaris dan Bendahara Dinas Damkar Depok.
"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Sri Kuncoro.
Ia melanjutkan, kedua tersangka ini berasal dari dua klaster korupsi yang berbeda. Namun, kedua tersangka tetap dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Adapun klaster pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018.
Akibat kerjadian tersebut, ujar Kuncoro, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an. "Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka berinisial AS," ungkap Kuncoro.
Saat itu, AS duduk di posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara dalam posisi strukturalnya sebagai ASN, AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Depok.