TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa, serta petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina, divonis hukuman empat bulan dengan percobaan delapan bulan.
Hukuman tersebut terpaksa diterima Rachel lantaran melanggar aturan perjalanan Covid-19 yang mewajibkan penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri untuk menjalani protokol kesehatan karantina selama 14 hari.
Baca juga: Kabar Baik, Pemprov DKI Bakal Gelar Vaksinasi Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Tanggal 24 Desember 2021
Ia mengungkapkan kepada majelis hakim persidangan, kronologi perjalanan dirinya setiba di Bandara Soekarno-Hatta, hingga menghindar dari karantina di Wisma Atlet.
Saat itu, Rachel dan dua rekannya baru saja tiba di Terminal 3 Internasional, usai pulang berlibur dari Amerika Serikat, pada Senin (18/9/2021) silam.
Mulanya Rachel, Salim dan Maulida mengikuti aturan prokes Covid-19 dengan mengisi formulir kesehatan, seperti data diri, pekerjaan, asal penerbangan, serta hasil tes Covid-19 yang dicap atau disahkan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya Rachel menghubungi rekannya bernama Intan untuk menanyakan cara agar tidak perlu menjalani karantina di Wisma Atlet. Selanjutnya, Intan memberi informasi kontak Ovelina, dan kemudian menghubunginya.
Baca juga: Beda Dengan Habib Rizieq, Rachel Vennya Tak Dipenjara Karena Sopan, Aktivis Sebut Ada Pilih Kasih
Lalu, Rachel, Salim, dan Maulida bertemu dengan protokoler Bandara Soetta, Maulida pada ruang pengambilan bagasi.
"Saya tiba di Bandara Soekarno-Hatta itu sekira pukul 23.00 WIB, setelah melakukan perjalanan pesawat selama 23 jam dan langsung mengisi formulir kesehatan prokes Covid-19. Lalu, saya nanya ke teman saya bernama Intan, cara agar enggak perlu karantina dan dia memberi kontak Ovelia," ujar Rachel Vennya dalam persidangan kepada majelis hakim, Jumat (10/12/2021).
"Setelah saya menghubungi secara pribadi mba Intan, saya janjian dan ketemu di ruang pengambilan barang bagasi pesawat," imbuhnya.
Selanjutnya, Rachel dan lainnya diarahkan Ovelina menuju Wisma Alet dengan menggunakan kendaraan bus Damri.
Rachel mengaku, selama di bandara ia dan lainnya tidak didampingi petugas dari Satgas Covid-19 dan selanjutnya dibawa menuju Wisma Atlet.
Baca juga: IsiBangunan.com Kuasai Pangsa Pasar Lantai Vinyl di Indonesia Berkat Kualitas
"Kemudian mba Ovelia mengantar saya sampai ke mobil Damri yang didalamnya ada orang-orang yang menuju wisma atlet juga," kata dia.
"Setau saya selama perjalanan dari bandara menuju wisma atlet enggak ada satgas Covid-19 yang ikut mendampingi," sambungnya.
Setibanya di Wisma Atlet Covid-19, Rachel mengaku, langsung dijemput oleh salah seorang oknum dari TNI, dan diarahkan menuju naik sebuah mobil pribadi.
Ia juga menerangkan, sama sekali tidak mengisi formulir pendaftaran apapun di wisma atlet.
"Saya tiba di Wisma Atlet sudah malam atau dinihari, saat sampai saya langsung dijemput oleh salah satu anggota TNI, tapi saya tidak tau itu siapa," tuturnya.
"Dia ajak saya agar pura-pura mengobrol dan tidak masuk ke dalam (Wisma Atlet) sampai ke mobil, abis itu saya dibawa pulang ke rumah," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Lakukan Penyimpangan Belanja Rapid Tes, KAMPAK Merah Putih Desak Jokowi Copot Budi Gunadi
Rachel menerangkan, dirinya enggan menjalani karantina lantaran merasa tidak nyaman harus sendiri dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pasalnya, hal serupa sempat dirasakan Rachel ketika menjalani karantina di Dubai, Arab Saudi, selama lima hari.
"Saya enggak mau karantina, karena saya merasa enggak nyaman sendiri kalau karantina begitu. Soalnya sebelumnya saya sudah pernah menjalani karantina lima hari di Dubai, Arab," terangnya.
Selain harus menerima vonis hukuman penjara empat bulan dengan percobaan delapan bulan karena perbuatannya itu, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk Ovelina, terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.
"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.
Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.