Vaksinasi Covid19

Kabar Baik, Pemprov DKI Bakal Gelar Vaksinasi Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Tanggal 24 Desember 2021

Kabar Baik, Pemprov DKI Bakal Gelar Vaksinasi Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Tanggal 24 Desember 2021. Simak Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor mengikuti vaksinasi Covid-19 pada Jumat (1/10/2031). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabar baik disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dirinya menuturkan pihaknya akan segera mengatur strategi dan konsep distribusi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengatakan bahwa persiapan mulai dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah pusat terkait vaksinasi anak 6-11 tahun yang bisa dimulai 24 Desember 2021.

"Tentu kami bersyukur atas kebijakan yang diambil pemerintah pusat. Kami akan menyiapkan sebaik mungkin agar anak-anak kita bisa mendapatkan vaksin," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/21) malam.

Baca juga: Disdik DKI Imbau Guru dan Murid Tidak Pulang Kampung Saat Libur Nataru

Baca juga: DKI Tunggu Payung Hukum PPKM Terbaru dari Pusat

Ia juga menambahkan bahwa Dinkes DKI Jakarta segera menyiapkan konsep dan strateginya seperti yang sebelumnya pada anak 12 tahun ke atas.

Politikus partai Gerindra ini juga menyebutkan, persiapan itu harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebab pelaksanaan vaksinasi ini tidak semudah pelaksanaan seperti pemberian vaksinasi untuk orang dewasa.

"Nanti kami atur entah itu di tempat-tempat seperti di Puskesmas, sekolah atau tempat-tempat lain di GOR, nanti kita carikan yang terbaik, tentu harus didata kembali," jelasnya.

"Nanti kita sesuaikan berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin, nanti disesuaikan, kita tunggu saja," tambahnya.

Baca juga: Kelurahan Kebon Kacang Gelar Vaksinasi Covid-19 Berkerjasama dengan RSUD Tanah Abang

Baca juga: PPKM di Masa Nataru, Luhut: Orang Dewasa yang Belum Vaksinasi Lengkap Dilarang Bepergian Jauh

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.

Dalam aturan itu menyebutkan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. 

Baca juga: Tidak Semua Sama, Kenali 4 Model Celana Jeans pada Wanita

Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, daerah tersebut harus minimal sudah melakukan vaksinasi minimal 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved