Kriminalitas

Rachel Vennya Polos, Ngaku Tak Tahu Soal Penjemputan & Oknum TNI yang Bantu Kabur dari Wisma Atlet

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya Setelah Pemeriksaan , 21 Oktober 2021.

"Dia ajak saya agar pura-pura mengobrol dan tidak masuk ke dalam (Wisma Atlet) sampai ke mobil, abis itu saya dibawa pulang ke rumah," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penyimpangan Belanja Rapid Tes, KAMPAK Merah Putih Desak Jokowi Copot Budi Gunadi

Rachel menerangkan, dirinya enggan menjalani karantina lantaran merasa tidak nyaman harus sendiri dalam jangka waktu yang cukup lama.

 

Pasalnya, hal serupa sempat dirasakan Rachel ketika menjalani karantina di Dubai, Arab Saudi, selama lima hari. 

 

"Saya enggak mau karantina, karena saya merasa enggak nyaman sendiri kalau karantina begitu. Soalnya sebelumnya saya sudah pernah menjalani karantina lima hari di Dubai, Arab," terangnya.

 

Selain harus menerima vonis hukuman penjara empat bulan dengan percobaan delapan bulan karena perbuatannya itu, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

 

Sementara untuk Ovelina, terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.

 

"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.

 

Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.