TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Aturan Ganjil Genap yang diberlakukan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor masih berlaku hingga hari ini, Minggu (26/9/2021).
Bagi anda yang ingin berlibur atau menyambangi kawasan Puncak hari ini, diharapkan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan anda.
Sebab, hanya kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil berpelat nomor genap yang hanya diperbolehkan melintasi kawasan Puncak hari ini.
Aturan tersebut sebelumnya telah disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin.
Dirinya menegaskan pemberlakuan kebijakan ganjil genap berlaku setiap akhir pekan, tepatnya mulai dari hari Jumat sampai dengan Minggu.
Termasuk Pada akhir pekan ini, mulai dari Jumat (24/9/2021), Sabtu (25/9/2021) dan Minggu (26/9/2021).
Alasan terus diterapkannya kebijakan ganjil genap dipaparkannya, karena kebijakan yang sudah berlaku sejak awal September 2021 itu memperlihatkan hasil yang baik.
Mobilitas kendaraan ke arah puncak menurun, sehingga ganjil genap di kawasan tersebut akan jadi permanen.
”Kami sepakat aturan ganjil genap permanen. Namun, ini penanganan jangka pendek, kita perlu penanganan jangka panjang,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan untuk penanganan jangka panjang yang dimaksud adalah dengan pembangunan Jalur Puncak II atau poros Timur Tengah.
Baca juga: Menyusul Ancol dan TMII, Pemprov DKI Diminta Uji Coba Wisata Kepulauan Seribu
Baca juga: Ada Tes CPNS, Aturan Ganjil Genap di Kawasan TMII Tak Berlaku Akhir Pekan Ini
Diputuskannya ganjil genap secara permanen ini juga dilihat dari data penurunan mobilitas.
"Sejak pemberlakuan ganjil genap, Polres Cianjur dapat menekan mobiliitas kendaraan menuju Puncak dari Cianjur, hingga 50 persen saat akhir pekan dan Polres Bogor dapat menekan hingga 25 persen kendaraan dari Jabodetabek," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Adapun aturan ganjil-genap yang berlaku di 14 titik di lima wilayah Kota dan/atau Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur, kini menunggu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Jauh-jauh dari Depok, Calon Pengunjung Ancol Kecewa Mobilnya Dialihkan Lantaran Ganjil Genap
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Hanya Kendaraan Pelat Nomor Genap yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini
Jika sudah ada regulasi, petugas lapangan juga bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan, seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta saat ini.