Sabtu, 2 Mei 2026

Kasasi Ferdy Sambo

MA Ubah Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum: Berpeluang Dapat Remisi

keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden

Tayang: | Diperbarui:
Warta Kota
Pengamat hukum pidana Boris Tampubolon, S.H, sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Setelah menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati.

Terpidana Ferdy Sambo kemudian mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) berupa hukuman penjara seumur hidup.

Pengamat Hukum Pidana, Boris Tampubolon S.H, mengatakan, secara hukum, vonis seumur hidup ini membuka peluang bagi Ferdy Sambo untuk bisa mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan.

"Di mana remisi ini tidak didapat bila vonisnya tetap mati. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," papar Boris kepada TribunnewsDepok.com, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Imam Budi Hartono Optimis Kota Depok Raih Juara Satu P2WKSS se-Jawa Barat

Pasal tersebut, lanjut Boris menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi.

Memang, kata Boris, dalam Pasal 10 ayat 4 menyatakan bahwa hak remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan terpidana mati.

"Namun dalam penjelasan Pasal 10
ayat 4 UU itu disebutkan, pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu," ujar Boris.

Baca juga: Pihak UI Beberkan Alasan Belum Mencoret Status Kemahasiswaan Altaf Usai Jadi Tersangka Pembunuhan

Pendiri firma hukum Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers ini mengatakan, jika merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 Tahun 1999 tentang remisi, dalam Pasal 9 ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan remisi, yakni:

1. Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit lima tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling
lama 15 tahun.

2. Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

3. Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh Narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

4. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

"Artinya, bila merujuk kepada aturan yang saya sebut di atas, maka Ferdy Sambo masih bisa punya peluang untuk mendapat remisi," tandasnya.

Baca juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Seleksi Akpol 2023, Pengamat LPAI: Lebih Baik Jadi Praktisi Agama

Peluang tersebut dikatakan Boris bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Tentu, kata dia, keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved