Sidang Ferdy Sambo
Pengamat Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Bisa Dapat Potongan Masa Hukuman Lagi
Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, mendapat diskon masa hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati menjadi kurungan penjara seumur hidup..
MA juga turut memotong masa hukuman tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Merespon hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap namun, masa hukuman Ferdy Sambo cs, bisa naik, tetap, bahkan turun, jika mengajukan upaya hukum kasasi.
Selain itu, Abdul Fickar juga mengatakan, masa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah, dari penjara seumur hidup, menjadi penjara 20 tahun, jika dinilai berkelakuan baik, dalam menjalani masa hukuman.
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir J: Tidak Mencerminkan Empati
"Tetapi biasanya ada penilaian pertahun jika dinilai berkelakuan baik, maka akan ada perubahan dari hukuman tidak tertentu seumur hidup, menjadi hukuman waktu tertentu yaitu 20 tahun," katanya kepada wartakotalive.com, Kamis (10/8/2023).
Mengenai putusan MA ini, Abdul Fickar menilai sudah sesuai, karena sudah menjadi kewenangan MA.
Abdul Fickar juga menuturkan, ketika MA akan memutuskan, maka sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, hingga akhirnya sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan.
"Tentu saja ketika akan memutuskan, MA sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, sehingga sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan," kata dia.
Baca juga: MA Ubah Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum: Berpeluang Dapat Remisi
Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi syarat.
Setidaknya terdapat dua syarat, para terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali.
Pertama kata Abdul Fickar, yakni adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga muncul kekeliruan, baik pada pertimbangan hukumnya, maupun orangnya.
"Adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga ada kekeliruan dalam memutus perkara, kekeliruan bisa terjadi pada ertimbangan hukumnya, bisa juga kekeliruan orangnya, sehingga salah menghukum," ujarnya.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Seleksi Akpol 2023, Pengamat LPAI: Lebih Baik Jadi Praktisi Agama
Sementara, untuk syarat kedua kata Abdul, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan, baik di Pengadilan Negeri (PN), di Pengadilan Tinggi (PT) pada tahap banding, maupun di Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.
"Jadi novum atau bukti baru itu benar-benar baru, yang jika diajukan pada waktu di PN, terdakwa akan dibebaskan atau dilepaskan. Karena itu, bukti ini harus benar-benar baru. Bukti baru bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau alat bukti lain," ucap Abdul Fickar. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Vonis-ferdy-sambo-pn-jaksel.jpg)