Berita Nasional
Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara'
Politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.
Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.
Sehingga, Nusron secara tegas melayangkan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia atas pernyataannya yang telah menimbulkan polemik tersebut.
"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.
Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.
Sehingga, Nusron secara tegas melayangkan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia atas pernyataannya yang telah menimbulkan polemik tersebut.
"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," kata dia.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini," tandasnya.
Sementara itu Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aartje Tehupeiory memberikan apresiasi dan dukungan terhadap permohonan maaf, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada publik soal tanah menganggur diambil negara.
"Tentunya sesuai dengan yang dikatakan oleh Menteri ATR/BPN, yang telah menyampaikan permohonan maaf dirinya dan saya mendukung apa yang telah disampaikan oleh beliau", ujar Aartje, Jumat (15/8/2025).
Aartje mengatakan, jika melihat dari hukum pokok agaria bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertipan pengusaan tanah dalam rangka penataan pengusaan pemilikan tanah dan juga tentang penertiban pendayagunaan tanah terlantar, maka yang harus dilihat dahulu adalah teknologi dari tanah terlantar.
Menurutnya, Tanah terlantar adalah tanah sudah diberikan hak tetapi tidak diusahakan, tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah tersebut
"Tidak perlu khawatir karena tidak semudah itu negara mengambil tanah yang menganggur, karena semuanya harus melewati prosedur yang terlebih dahulu harus dievaluasi oleh BPN," tegasnya.
Ia menyebut, bahwa negara yang memberikan tanah kepada rakyat yang memohonkan dan memerlukan dengan berbagi hak atas tanah, tentunya disediakan oleh hukum tanah nasional.
"Maka untuk itu kedudukannya di sini sebagai negara yang mengatur peruntukan penggunaan tanah karena negara sebagai organisasi tertinggi rakyat yang mempunyai hak untuk mengatur dan memberikan tanah tersebut kepada setiap warga," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menteri-ATRBPN-Nusron-Wahid-saat-mendatangi-kantornya.jpg)