Selasa, 9 Juni 2026

Depok Hari Ini

Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, BPN Ukur Batas Tanah di Kampung Baru Harjamukti Depok

Mereka berjaga-jaga dan siaga saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur dan memberi patok pada dua bidang tanah di lokasi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENGUKURAN TANAH - Puluhan personel polisi bersenjata lengkap disiagakan saat pengukuran lahan di area Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Kamis (10/7/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Puluhan personel polisi bersenjata lengkap mengawal proses pengukuran batas tanah di area Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (10/7/2025).

Mereka berjaga-jaga dan siaga saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur dan memberi patok pada dua bidang tanah di lokasi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, sebelumnya, pihaknya menerima laporan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Sebagai tindak lanjut dari perkara tersebut, BPN melakukan penataan batas atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Hari ini kami bersama rekan-rekan Perintis Presisi juga didukung oleh patra dari Brimob, kami dilengkapi dengan senjata api, namun petunjuk pimpinan bahwa amunisi yang berada di senpi yang kami bawa hanya berupa hampa dan karet, tidak ada amunisi tajam,” kata Bambang di lokasi. 

Baca juga: Datang ke Kampung Baru Harjamukti Depok, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diteriaki “Presiden 2029”

Menurut Bambang, tujuan dari pengamanan tersebut, penyidik Polres Metro Depok sempat mendapatkan perlawanan saat membawa tersangka inisial TS pada 18 April 2025 lalu.

“Mengakibatkan 3 unit kendaraan operasional kami dirusak, ada juga yang dibakar, serta personel kami ada yang sampai dirawat inap karena mendapat perlawanan fisik disini,” ungkapnya.

Sementara itu, petugas ukur BPN, Nilson Manurung menjelaskan, pengukuran ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari pemilik lahan PT PP Properti. 

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Hanya Jadi Penengah di Kasus 299 Jiwa Tempati Lahan di Kampung Baru Depok

“Jadi pada intinya pengukuran itu sama aja sih sebenarnya, seharusnya ya tidak melibatkan dari pihak polisi,” kata Nilson.

“Tapi karena sudah ada sengketa dan konflik, tentu kita dibantu oleh dari Polri untuk jaga keamanan lah dan juga Polri yang meminta mengukur,” sambungnya. 

Menurut Nilson, total ada dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas mencapai 800 meter persegi. 

“Memang sertifikatnya juga sertifikat lama ini ya analognya tahun 1999, jadi mungkin ya pemohon supaya sertifikat diperbaharui lah sertifikat elektronik, jadi mereka bermohon untuk penataan batas,” ujarnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved