Rabu, 20 Mei 2026

Berita Nasional

Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara'

Politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
MINTA MAAF - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN yang terbakar pada Sabtu (8/2/2025) malam. Nusron Wahid memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal tanah milik warga yang menganggur atau telantar selama dua tahun bisa diambil alih negara. (Kompas.com/Intan Afrida Rafni) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal tanah milik warga yang menganggur atau telantar selama dua tahun bisa diambil alih negara.

Sebelumnya Nusron Wahid, menyampaikan kebijakan tegas terkait tanah yang tidak dimanfaatkan atau "nganggur" selama dua tahun.

Pernyataannya menuai perhatian publik karena menyentuh isu kepemilikan tanah dan hak rakyat. 

Terhadap pernyataan yang menuai polemik itu, Nusron menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia.

Pasalnya menurut dia, pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Rencana Pembangunan Stadion Standar FIFA di Cipayung Depok Terancam Gagal, Status Tanah Dipersoalkan

Nusron lantas meluruskan maksud dari kondisi tanah yang sejatinya bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.

Menurut dia, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. 

"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.

Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, BPN Ukur Batas Tanah di Kampung Baru Harjamukti Depok

"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," sambung Nusron.

Dengan begitu, Nusron memastikan kalau tanah warga yang berstatus atau sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai, hingga tanah bertatus hak waris tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," kata dia

Dalam kesempatan ini, politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.

Baca juga: Posko Ormas GRIB Jaya di Tanah Milik BMKG Pondok Betung Tangsel Dihancurkan Petugas Gabungan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved