Kriminalitas

Kisah Pengakuan Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh Gadis Sholehah asal Lampung, Dijanjikan Bakwan

Kisah Pengakuan Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh Gadis Sholehah asal Lampung, Dijanjikan Bakwan

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
PEMBUNUH DAN RUDAPAKSA SISWI SD DITANGKAP - Hariyanto (42) yang buron selama sebulan ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang di area perkebunan tebu wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Sedangkan di Tulang Bawang dikelola PT Indolampung Perkasa (ILP) . Ketiga perusahaan itu merupakan anak perusahan PT. SGC.

Pelaku meminta pekerjaan ke salah satu warga sekitar dan kemudian diterima bekerja di PT Sweet Indo Lampung sebagai buruh harian.

PERKEBUNAN TEBU - Perkebunan tebu milik PT Indo Lampung Perkasa merupakan anak perusahan PT Sugar Group Companies.
PERKEBUNAN TEBU - Perkebunan tebu milik PT Indo Lampung Perkasa merupakan anak perusahan PT Sugar Group Companies. (Istimewa)

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan Zahra dengan dugaan tersangka Hariyanto melaporkan pelaku bekerja di PT Sweet Indo Lampung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Hariyanto.

Tersangka Hariyanto sempat hidup berpindah-pindah sejak kabur pada 22 Juni 2025. Tersangka juga menyamar sebagai buruh harian.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mengenali wajah pelaku dan menyampaikan laporan lewat kanal Halo Pak Kapolres. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres AKBP Yuliansyah, dengan mengerahkan tim ke lokasi.

Baca juga: Kapolsek Negara Batin Lampung dan Dua Anggotanya Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sempat meminta pekerjaan kepada salah satu warga sekitar, dan diterima bekerja di kebun tebu milik PT Silpa sejak 16 Juli 2025. Hariyanto mengaku tidak memiliki keluarga dan tinggal secara menumpang.

"Selama pelarian, dia hidup nomaden, tanpa alat komunikasi dan sempat bersembunyi di hutan. Ini yang menyulitkan pencarian selama sebulan terakhir," tutur Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana mati,

Lambaian Tangan Terakhir 

Almarhumah Zahra merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dia duduk dibangku kelas 2 SD di Indolampung Perkasa KM 37, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Orangtuanya bekerja sebagai buruh di perkebunan tebu milik PT Indo Lampung Perkasa.

IBU SISWI KELAS 2 SD - Ibu kandung, RAZ (9) menceritakan kisah indah setengah jam bersama putrinya tersebut sebelum ditemukan tewas di rumah bedeng di perkebunan teh.
IBU SISWI KELAS 2 SD - Ibu kandung, RAZ (9) menceritakan kisah indah setengah jam bersama putrinya tersebut sebelum ditemukan tewas di rumah bedeng di perkebunan teh. (Istimewa)

Mereka hidup seadanya dari penghasilan sebagai pekerja perkebunan tebu.

Menyadari orangtuanya berpenghasilan pas-pasan membuat Zahra mandiri. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved