Bisnis
Pasca Putusan MK, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan industri asuransi jiwa saat ini tengah menghadapi dua isu strategis yang menjadi sorotan publik.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Lapiran wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang (KUHD), industri asuransi jiwa berkomitmen memberikan layanan yang lebih adil dan transparan bagi para nasabah.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dalam Media Gathering yang diselenggarakan di Sentul, Bogor, pada Rabu (25/6/2025).
“Industri asuransi jiwa memiliki komitmen jangka panjang untuk terus memperkuat pelindungan konsumen, tidak hanya dalam bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui perbaikan tata kelola yang berkelanjutan," kata Togar.
Dia menjelaskan industri asuransi jiwa saat ini tengah menghadapi dua isu strategis yang menjadi sorotan publik.
Pertama, terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD, yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan kontrak polis asuransi.
Baca juga: Ubah Wajah Industri Asuransi, Peluncuran 360 Studio Perkenalkan Agent Guided Digital Distribution
Kedua, penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan asuransi jiwa dengan manfaat kesehatan.
"Kedua kebijakan ini menuntut industri untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menyusun langkah-langkah yang berpihak kepada kepentingan pemegang polis," ujarnya.
Menurut Togar, putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD dan terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 adalah momen penting untuk membuktikan bahwa industri tidak alergi terhadap perubahan.
"Kami menyambut kedua kebijakan ini sebagai peluang untuk menghadirkan kontrak polis yang lebih adil, serta layanan kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kebutuhan nasabah,” paparnya.
Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf, menambahkan industri telah merespons putusan MK ini dengan melakukan penyesuaian teknis.
“Kami telah menyusun revisi klausul polis, SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa), dan formulir klaim, serta berdiskusi dengan OJK," ujarnya.
Baca juga: Viral di Medsos, Karyawan BPJS Kesehatan Pilih Asuransi Umum Saat Berobat Karena Layanan Lebih Cepat
Dia menegaskan prinsip utamanya adalah menjaga agar hak dan kewajiban perusahaan dan nasabah menjadi lebih seimbang, adil, dan transparan.
"Perusahaan tetap memiliki hak menolak klaim sepanjang alasan penolakannya sudah tertulis dan disepakati dalam polis," tandas Hasinah.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.