Bisnis
Pasca Putusan MK, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan industri asuransi jiwa saat ini tengah menghadapi dua isu strategis yang menjadi sorotan publik.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
ASURANSI JIWA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu (kiri), berfoto bersama dengan para narasumber dalam Media Gathering AAJI yang diselenggarakan di Sentul, Bogor, pada Rabu (25/6/2025).
Pasal 251 KUH Dagang memuat suatu asas atau prinsip yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu asas atau prinsip Iktikad Baik, atau juga disebut Iktikad Paling Baik, dan dalam hukum asuransi universal disebut The Principle of Utmost Good Faith.
Hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan bahwa pembatalan pertanggungan asuransi harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dengan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan adanya putusan tersebut, pembatalan pertanggungan asuransi hanya bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu kesepakatan bersama antara penanggung dan tertanggung, atau melalui putusan pengadilan
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.