Depok Hari Ini
13 Tahun Nunggak Pajak, Wahyu Lega Motor Trail Kesayangan Dapat Pemutihan Pajak di Samsat Depok
Wahyu mengaku, kedatangannya ke Kantor Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau pemutihan pajak.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Wahyu Romadhona mendatangi Kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Rabu (25/6/2025).
Sambil membawa map berisi beberapa dokumen, pemuda asal Jatijajar, Kecamatan Tapos itu rela mengantre di bawah terik sinar matahari.
Wahyu menaiki sepeda motor trail Kawasaki KLX 150 dengan nomor plat yang sudah lama mati.
Wahyu mengaku, kedatangannya ke Kantor Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan.
Baca juga: Antrean Warga Mengular di Kantor Samsat Depok Jelang Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan
Pasalnya, motor kesayangan Wahyu sudah 13 tahun menunggak pembayaran pajak kendaraan, terhitung sejak 2012 silam.
“Kebetulan sekarang kan ada program pemutihan, makanya akhir Juni ini kita manfaatkan untuk pajaknya,” kata Wahyu di lokasi.
“Dendangnya itu bener-bener nol, jadi kita enggak bayar tunggakan yang sebelumnya,” sambungnya.
Kata Wahyu, harusnya ia membayar tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 1,8 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS, Pemutihan Pajak Membludak, Samsat Cibinong Buka Hingga Minggu
Namun karena adanya pemutihan pajak kendaraan, semua tunggakan pokok dan denda dihapus.
“Saya cuma bayar pajak tahun ini Rp 290 ribu, belum termasuk mutasi,” ujarnya.
Melalui program pemutihan pajak, Wahyu merasa lega, motor trail kesayangan dapat kembali digunakan di jalan raya tanpa khawatir ditilang polisi.
Antrean Mengular
Sebelumnya, antrean panjang kendaraan mengular di Kantor Samsat Depok I, Jalan Merdeka No 2, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (25/6/2025).
Masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.