Pemutihan Pajak
BREAKING NEWS, Pemutihan Pajak Membludak, Samsat Cibinong Buka Hingga Minggu
BREAKING NEWS, Pemutihan Pajak Membludak, Samsat Cibinong Buka Hingga Minggu
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Membludaknya warga Kabupaten Bogor untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor membuat Samsat Cibinong kewalahan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Bappenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengambil keputusan cepat agar warga bisa terlayani.
Untuk itu, Samsat Cibinong membuka layanan hingga hari Minggu.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Bawa Berkah, Tukang Parkir di Sukaraja Bogor Raih Cuan Rp 1 Juta Per Hari
"Kami biasanya buka pada Senin-Sabtu. Tetapi selama program pemutihan pajak, kami buka juga pada hari Minggu," ujar Yadi Cahyadi, Sabtu (12/4/2025).
Sementara untuk menghindari antrian panjang, Yadi menghimbau warga yang ingin membayar pajak tahunan agar memanfaatkan outlet Samsat di beberapa kecamatan.
"Samsat Kabupaten Bogor memiliki outlet layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Leuwiliang, Jonggol, Cileungsi, Citeureup, Cisarua, dan Ciawi," tuturnya.
Baca juga: Kisah Penyandang Tuna Netra di Bogor Ikut Program Pemutihan Pajak, Puji Dedi Mulyadi
Warga juga memanfaatkan mobil Samsat Keliling yang hadir di beberapa kecamatan.
"Warga yang tidak ikut pemutihan pajak bisa membayar pajak kendaraan di Mobil Samsat Keliling atau outlet Samsat di sejumlah kecamatan," imbuh Yadi.
Tak hanya itu, warga juga bisa membayar pajak tahunan kendaraan secara online melalui aplikasi Sapawarga.
"Dalam aplikasi itu ada menu Sambara Bapenda Jabar. Untuk pembayaran bisa melalui mobile banking, Indomart, Alfamart, dan e-commerce seperti Blibli, Bukalapak dan lain sebagainya," tandas Yadi.
Data dari Samsat Cibinong menunjukkan ada sekira 7.000-10.000 warga yang datang membayar pajak kendaraan sejak program ini digulir pada 20 Maret lalu.
"Kenaikan pembayaran pajak meningkat tiga hingga empat kali lipat. Biasanya ada 2.500 pembayar pajak sehari," kata Yadi Cahyadi.
Dalam program ini, Pemprov Jawa Barat menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan, denda pajak kendaraan dan bebas denda SWKDLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.