Depok Hari Ini

Marak Matel di Depok Bikin Warga Resah, Polisi Gelar Patroli Intensif 

Polres Metro Depok menggelar patroli intensif di sejumlah titik untuk memberantas debt collector atau mata elang di wilayah ini.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
MATEL DI DEPOK - Jalan Margonda Raya menjadi salah satu titik patroli matel Polres Metro Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Polres Metro Depok menggelar patroli intensif di sejumlah titik untuk memberantas debt collector atau mata elang (matel) yang kerap meresahkan warga.

Pasalnya, aksi matel yang merampas kendaraan warga di jalan raya marak terjadi dan meresahkan.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, patroli dilaksanakan di jalur utama, seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Tole Iskandar, Jalan Siliwangi hingga Jalan Raya Bogor.

Baca juga: Matel Rampas Motor Warga di Cilodong Depok Berakhir Ricuh, Pemilik Ngaku Beli Tunai 

“Kita dari kepolisian akan terus secara intensif melakukan patroli terhadap matel-matel yang kerap kali meresahkan di Kota Depok,” kata Made, Senin (10/11/2025).

Made juga menghimbau, jika masyarakat mendapatkan tindakan semena-mena dari matel harap lapor ke polisi.

Matel Berulah di Cilodong

Sebelumnya, sosial media (sosmed) dihebohkan dengan aksi debt collector atau mata elang (matel) merampas motor warga di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, tampak pengendara motor yang berboncengan tiba-tiba diberhentikan sekelompok matel.

Saat sekelompok matel tersebut mencoba merampas motor, pemilik berusaha mempertahankannya hingga memicu kegaduhan.

“Motor beli cash diberhentiin leasing, hayu,” teriak pemilik motor sambil memvideokan momen itu.

Lantas, pemilik dan matel terlibat cekcok hingga menimbulkan keributan yang menyebabkan lalu lintas terganggu.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Cilodong.

Made menegaskan, tindakan matel yang merampas motor di jalan raya tidak dibenarkan hukum.

“Di mana pemilik sepeda motor tersebut mengatakan bahwa memang surat-surat ataupun BPKB kendaraan motor miliknya sudah lunas,” kata Made, Senin (10/11/2025).

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved