Kriminalitas Depok

Pemuda Merantau ke Depok, Mabuk Tramadol Maling Motor di Kampung Ponco Atas Akhirnya Babak Belur

Pemuda asal Cimahi, Jawa Barat Merantau ke Depok, Mabuk Tramadol Maling Motor di Kampung Ponco Atas Akhirnya Babak Belur

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
CURANMOR DI DEPOK - Pelaku Curanmor berinisial AW (29) diamankan di Mapolsek Pancoran Mas. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Mengakunya merantau ke Depok untuk bekerja menjadi buruh harian lepas, ternyata malah maling motor.

Itulah yang dilakukan pemuda berinisial AW (29) yang berasal dari Cimahi, Jawa Barat.

Dalam kondisi mabuk obat keras Tramadol, pemuda tersebut mencuri motor di Jalan Masjid Ar-Rohman, Kampung Poncol Atas RT 02/RW 15 No 57 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Baca juga: Cerita Maling Motor di Pancoran Mas Depok Kepergok Sama Pemiliknya, Bilang Motor Ayahnya

Pelaku mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban. Dengan mudahnya pelaku menuntun motor tersebut.

Namun, saat pelaku hendak menyalakan mesin motor dengan merusak instalasi listrik mesin, aksinya dipergoki orang tua korban. 

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025).

“Saksi melihat sepeda motor anaknya berada di gang samping rumah tetangga, dimana saksi melihat seorang laki-laki sedang jongkok mengutak-atik baut depan sepeda motor anaknya,” kata Hartono, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Komplotan Maling Motor Beraksi di Kampung Sendiri di Cinere Depok, Terlacak Melalui GPS Motor Curian

Kata Hartono, pelaku dalam keadaan mabuk minuman obat keras Tramadol saat beraksi, hingga membuatnya kurang kesadaran. 

Karena pemilik motor meneriaki pelaku “maling”, warga berbondong-bondong menangkap dan sempat menghakiminya.

“Sempat dipukuli sama warga, diserahin ke kita ya bengep-bengep, biasa,” ungkapnya. 

“Karena kita dengan cepat dapat informasi ada pelaku diamankan, pelaku dapat terselamatkan,” sambungnya. 

Baca juga: Maling Motor Umbar Tembakan di Tebet Saat Aksinya Diketahui Warga, Pemilik Motor Tertembak

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku baru tiga bulan merantau ke Depok untuk bekerja sebagai buruh harian lepas. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)


Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved