Kriminalitas

Tiga Debt Collector yang Tarik Paksa Motor Warga di Kalideres Diciduk Polisi

Dalam video berdurasi 45 detik tersebut, nampak debt collector itu menaiki 2 motor secara berboncengan.

Editor: murtopo
istimewa
DEBT COLLECTOR -- Aksi tiga debt collector menarik paksa sepeda motor warga yang tengah melintas berboncengan, di Jalan Kamal Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KALIDERES -- Viral di media sosial aksi tiga orang debt collector menarik paksa sepeda motor warga yang tengah melintas berboncengan, di Jalan Kamal Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025). 

Dalam video berdurasi 45 detik tersebut, nampak debt collector itu menaiki 2 motor secara berboncengan.

Kemudian, tiga debt collector itu memepetkan kendaraannya kepada warga yang diduga memiliki utang.

Seketika itulah, aksi pemaksaan terjadi hingga menimbulkan ketegangan dengan pemilik kendaraan yang menolak premanisme tersebut.

Terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian menjelaskan, pihaknya langsung bergerak untuk mencari pelaku.

"Alhamdulillah, sebanyak tiga orang yang diduga sebagai debt collector yang melakukan upaya penarikan sepeda motor telah kami amankan di kawasan Lotte Mart, Pegadungan, Kalideres," ungkap Kevin saat dikofirmasi, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Polres Metro Depok Petakan Masalah Premanisme, Jukir Liar dan Debt Collector Jadi Target Sasaran

Saat dimintai keterangan, Kevin menyebut jika ketiga debt collector tersebut nekat melakukan pemaksaan lantaran curiga bahwa motor yang dikendarai korban adalah milik debitur yang menunggak. 

Mereka kemudian mencoba menghentikan kendaraan tersebut, namun ditolak oleh si pengendara. 

"Sempat terjadi keributan sebelum akhirnya korban melarikan diri pulang ke arah Dadab," katanya.

Baca juga: 5 Debt Collector Diciduk Polisi di Gunung Sindur Bogor Atas Dugaan Pemerasan Modus Penagihan Utang

Kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga debt collector dan meminta keterangan dari korban terkait insiden ini.

Di akhir, polisi mengimbau agar segala bentuk penarikan kendaraan dilakukan harus sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara intimidasi di jalanan.

Sehingga, wadga bisa melapor apabila mengalami kejadian serupa. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved