Pendidikan
Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta, Rudy Susmanto Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Dia menjelaskan pihaknya akan duduk bersama membahas langkah-langkah dan tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
Putusan itu dibacakan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa (27/5/2025).
Terkait hal itu, Bupati Bogor Rudy Suamanto, mengaku siap menjalankan putusan MK tersebut.
"Kami dari awal menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar masyarakat," kata Rudy di Cibinong, Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Ini Tanggapi Wali Kota Depok Soal Putusan MK Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis
Dia menjelaskan pihaknya akan duduk bersama membahas langkah-langkah dan tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
"Kita ingin melihat seperti apa kebijakan dari Kementerian Pendidikan terkait putusan tersebut. Lalu Juklak (petunjuk pelaksanaan) Juknis (petunjuk teknis)-nya seperti apa," ujarnya.
Rudy menegaskan pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait putusan MK ini.
"Apa yang nanti menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maka Pemkab Bogor tentu akan ikut serta menyukseskan kebijakan-kebijakan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Depok Masih Belum Berani Putuskan Soal Sekolah Swasta Gratis
Untuk anggaran, Pemkab Bogor berupaya untuk mengalokasikan anggaran untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
"Pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang harus dipenuhi demi mewujudkan amanat Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, persoalan anggaran tidak boleh menjadi beban," tutur Rudy .
Menurutnya, daerah manapun tidak akam maju kalau mengeluhkan soal mahalnya biaya pendidikan.
"Kalau bicara pendidikan sudah ngomong mahal, saya pastikan wilayah manapun tidak akan pernah maju. Pemkab Bogor berupaya sekuat mungkin mencari anggaran untuk pendidikan karena menjadi modal dasar membangun jiwa bangsa," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyambut baik putusan MK ini.
Baca juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis, Begini Skema Pembiayaannya
Namun dia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan sekolah gratis tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dan pengelolaan sekolah swasta yang sangat beragam.
"Soal pendidikan gratis ini juga harus dilihat dari manajemen sekolah dan kemampuan keuangan. Tetapi yang jelas, masyarakat miskin menjadi prioritas. Kalau dia miskin, ya harusnya dibantu. Itu tanggung jawab negara," tegasnya
Ajat mengakui putusan MK ini pasti akan memberi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau dibilang membebani APBD, ya pasti. Tapi seberapa beratnya, tergantung kemampuan daerah masing-masing. Kabupaten Bogor sudah memulai langkah awal ini dengan memberi beasiswa kepada siswa dari keluarga kurang mampu," tuturnya.
Ajat mengungkapkan perlu adanya pedoman teknis dari pemerintah pusat agar daerah memiliki landasan yang jelas dalam melaksanakan kebijakan ini.
"Kalau gratis secara keseluruhan pasti membebani APBD. Tapi kami tetap komit, karena itu bagian dari hak layak mendapatkan pendidikan. Nanti kita akan dibahas lebih teknis di Dinas Pendidikan. Tapi yang pasti, warga miskin itu menjadi prioritas," tandas Ajat.
Ini Tanggapi Wali Kota Depok Soal Putusan MK Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Pemkot Depok Masih Belum Berani Putuskan Soal Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Pemkab Tangerang Luncurkan Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis, Begini Skema Pembiayaannya |
![]() |
---|
Dikawal Presiden Prabowo, Tanggapan Orangtua MK Putuskan Sekolah Gratis SD, SMP Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Sekolah Jenjang SD dan SMP Wajib Gratis Termasuk Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.