Rabu, 15 April 2026

Pendidikan

Sekolah Swasta Gratis di DKI Jakarta, Begini Ketentuannya Menurut Dinas Pendidikan

ia juga akan melakukan pengawasan dan meminta ke pihak sekolah swasta mengenai pertangggung jawban

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Ilustrasi, pelajar dan sekolah di DKI Jakarta 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Tak ingin ada lagi anak yang putus sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal terapkan sekolah swasta gratis.

Guna menyukseskan rencana tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, akan membagi tiga golongan sekolah swasta.

Yakni sekolah swasta bawah, menengah, dan atas.

Nantinya, kata Purwosusilo, konsep sekolah swasta gratis dibagi menjadi Klaster 1, Klaster 2, Klaster 3, Klaster 4, dan Klaster 5. 

Baca juga: Kesal Tak Dibelikan Sepeda Motor oleh Ayahnya, Anak di Cirebon Bakar Rumah Orang Tuanya

"Klaster 4 dan 5 itu sekolah2 yang high class (kelas menengah atas), sekolah yang muridnya dari keluarga mampu, yang begitu tentunya tidak menjadi target sasaran kita. Kan yang mau kita bantu bukan anak-anak yang seperti itu kan ya," tuturnya, Selasa (5/11/2024).

Purwosusilo melanjutkan, syaratnya adalah selama tiga tahun sekolah swasta di Jakarta menerima bantuan dana BOS.

Sebab, katanya, jika sekolah swasta di Jakarta yang bayarannya cukup mahal maka tidak akan menerima dana BOS.

Baca juga: Inul Daratista Siapkan Apartemen, Rumah, Hingga Rencana Pendidikan ke Luar Negeri Untuk Anak

"Terus jumlah peserta didiknya itu minimal 60 karena memang regulasi BOS nya begitu kan ya. Terus, sekolah itu menyelenggarakan proses belajar mengajar, hadirnya kelas yang tidak terputus, itu kalau SD ada kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 nya ada, SMP berarti 7, 8, 9 ada, SMA kelas 10, 11, 12 ada," terangnya.

Purwosusilo mengaku, saat ini pihaknya sedang kaji untuk menentukan sekolah swasta mana saja yang masuk kategori gratis.

Kemudian, ia juga akan melakukan pengawasan dan meminta ke pihak sekolah swasta mengenai pertangggung jawban.

Baca juga: Menengok Keajaiban Spiritual dan Sejarah di Kuil Buddha Besar Wat Phra Yai - Koh Samui

"Nah, kalau sudah selesai terkait kajian, maka dituangkan di dalam regulasi, regulasinya apa? Perda. Perda sekarang di riview sudah di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sudah di DPRD. Kalau itu nanti sudah goal, maka dibuat turunannya, Pergub, dan turunan secara teknisnya nanti," pungkasnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved