Idul Adha

Tips Buat Daging Kurban Tak Bau Amis dan Cara Mencuci Daging yang Benar

Tips Buat Daging Kurban Tak Bau Amis dan Cara Mencuci Daging yang Benar dari Pakar Teknologi Hasil Ternak IPB University, Dr Tuti Suryati

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
BIKIN DAGING TAK BAU AMIS - Pakar Teknologi Hasil Ternak IPB University, Dr Tuti Suryati mengatakan, ada beberapa cara membuat daging tak bau amis. 

Oleh karena itu, mencuci daging secara sembarangan justru tidak disarankan karena dapat meningkatkan kandungan air bebas yang memicu kerusakan. 

Sebagai gantinya, penggunaan bumbu dapur kaya antioksidan sangat dianjurkan untuk menutupi aroma tak sedap sekaligus menghambat reaksi oksidasi.

Teknik Sederhana Penanganan Daging Kurban di Rumah

Mengingat proses penyembelihan kurban banyak dilakukan di luar rumah potong hewan (RPH) yang terstandar, Dr Tuti mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menangani daging.

Langkah Teknik Penanganan Hewan Kurban

1. Pastikan seluruh darah keluar sempurna saat penyembelihan.

2. Minimalkan kontaminasi dengan menjaga kebersihan peralatan dan tangan saat menangani daging.

3. Distribusikan daging secepat mungkin agar tidak memberi waktu bagi bakteri untuk berkembang.

4. Jika daging akan segera dimasak:

  • Cuci dengan air mengalir.
  • Masak hingga suhu internal daging mencapai 70–80°C untuk membunuh bakteri, atau sekitar  15-30 menit pada air mendidih untuk daging ayam, atau sekitar 30-60 menit untuk daging sapi dan domba, tapi tergantung ukuran potongan dagingnya.
  •   Gunakan bumbu rempah kaya antioksidan sesuai kebutuhan masakannya, seperti bawang merah, bawang putih, bawang bombay, merica, ketumbar, kayu manis, cengkeh, bunga lawang, pala, asam jawa, cabe merah, dan sebagainya.

5. Cara Penyimpanan Daging 

  • Cuci dengan air mengalir dan bilas akhir dengan air matang.
  • Keringkan permukaan daging menggunakan tisu bersih.
  • Simpan dalam kulkas (refrigerator) hingga dingin, lalu bekukan di freezer.
  • Saat akan digunakan, lelehkan perlahan di kulkas (refrigerator) selama 24 jam.

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved