Kabar Artis
Siap Hadapi Sidang, Vadel Badjideh: Sehat-sehat Tante Nikita
Vadel menegaskan dirinya siap menghadapi semua proses persidangan yang akan ia hadapi setelah ini, demi mempertanggungjawabkam perbuatannya.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 Tahap 2 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025) dengan tangan diborgol, Vadel yang mengenakan kemeja hitam dikawal ketat oleh petugas saat masuk ke dalam gedung.
Vadel menegaskan dirinya siap menghadapi semua proses persidangan yang akan ia hadapi setelah ini, demi mempertanggungjawabkam perbuatannya.
"Aman," kata Vadel Badjideh sambil melangkahkan kakinya masuk ke dalam gedung.
Baca juga: Cinta Terhalang Restu Nikita Mirzani, Ini yang Bakal Dilakukan Vadel Badjideh
Saat ditanya awak media mengenai Nikita Mirzani, Vadel Badjideh hanya menyelipkan pesan kepada ibunda Lolly itu.
"Sehat-sehat tante Nikita," ucap Vadel Badjideh.
Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2025 terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, anaknya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Vadel dianggap bersalah dan ia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian polisi langsung melakukan proses penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan setelah penyerahan Vadel Badjideh, barang bukti, dan berkas, pihaknya akan menyempurnakan dakwaan.
"Kami sudah tunjuk dua penuntut (JPU) untuk menangani kasus ini," kata Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Prabowo menyebut 20 hari kedepan Vadel akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Vadel sendiri akan menjadi tahanan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Pada kesempatan ini, kami akan melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang," ucapnya.
Prabowo menjelaskan bahwa Vadel Badjideg dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-tiba-di-Kejaksaan-Negeri-Jakarta-Selatan-Tanjung-Barat-Jakarta-Selatan.jpg)