Kabar Artis
Kasus Dugaan Pemerasan Libatkan Nikita Mirzani, Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, masih berlanjut.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU), Senin (5/5/2025).
“Sampai saat ini belum ada pernyataan dari JPU terkait status P-21. Saat ini berkas masih dalam tahap penelitian,” ujar Reonald kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 2 Mei 2025, Ini Penjelasan Polisi
Ia berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar kasus dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap II.
“Mohon bersabar. Mudah-mudahan segera P-21 agar bisa masuk tahap dua,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, proses hukum Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya masih dalam tahap pemberkasan atau P19 dari penyidik, hingga ke pihak Kejaksaan atau Penuntut Umum.
Sementara masa tahanan Nikita Mirzani sudah tiga kali diperpanjang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan, penambahan penahanan wanita yang akrab disapa Niki, sudah memasuki babak akhir dan tak mungkin diperpanjang lagi.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan, Begini Reaksi Reza Gladys
Jika penyidik hingga Penuntut umum belum melakukan pemberkasan sampai tahap P21 tahap 2, Niki kemungkinan bisa dibebaskan.
"Ketentuannya begitu, perpanjangan tidak bisa lagi dan bisa lepas demi hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
"Ya kita optimis lah kalau itu bakal tuntas, agar para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum," tambahnya.
Penambahan penahanan Niki sampai ketiga kali direspon tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid yang menyebut kliennya terancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.
Baca juga: Pengacara Sebut Nikita Mirzani dan Lolly Sudah Berbaikan, Kini Fokus ke Laporan Polisi
"Jadi itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Kenapa diperpanjang ancaman hukumannya di atas 9 tahun," ucap Fahmi Bachmid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-resmi-jadi-tersangka-dan-ditahan-di-Polda-Metro-Jaya.jpg)