Kabupaten Bogor

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 1000 Kendaraan Per Jam Masuk Kawasan Puncak Bogor

Hingga kini, jumlah kendaraan yang masuk telah mencapai 9.000 ke Puncak melalui Gerbang Tol (GT) Ciawi.

Editor: murtopo
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
GANJIL GENAP DI PUNCAK BOGOR -- Petugas gabungan menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Perlu diketahui, dalam Permenhub terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat gage diterapkan, yaitu:

Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.

Kendaraan Pemadam Kebakaran Kendaraan Ambulans Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas

Kendaraan untuk kepentingan tertentu Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved