Kabupaten Bogor
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 1000 Kendaraan Per Jam Masuk Kawasan Puncak Bogor
Hingga kini, jumlah kendaraan yang masuk telah mencapai 9.000 ke Puncak melalui Gerbang Tol (GT) Ciawi.
Perlu diketahui, dalam Permenhub terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat gage diterapkan, yaitu:
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
Kendaraan Pemadam Kebakaran Kendaraan Ambulans Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.