Kabupaten Bogor
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 1000 Kendaraan Per Jam Masuk Kawasan Puncak Bogor
Hingga kini, jumlah kendaraan yang masuk telah mencapai 9.000 ke Puncak melalui Gerbang Tol (GT) Ciawi.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Gelombang arus kendaraan menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meningkat signifikan pada libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2025, Kamis (29/5/2025).
KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ardian mengatakan sebanyak 1.100 kendaraan masuk ke kawasan wisata Puncak per jam.
Hingga kini, jumlah kendaraan yang masuk telah mencapai 9.000 ke Puncak melalui Gerbang Tol (GT) Ciawi.
Jumlah ini meningkat dibanding hari sebelumnya. Berdasarkan pantauan, kata Ardian, arus lalu lintas kendaraan dari wilayah Jabotabek yang akan menuju kawasan wisata Puncak cukup tinggi.
"Itu terlihat dari secara visual antrean sudah mencapai kurang lebih 2,5 kilometer menjelang Simpang Gadog. Kemudian berdasarkan data, memang kendaraan yang sudah keluar masuk semenjak tadi sudah mencapai kurang lebih 9.000 kendaraan," ujar Iptu Ardian di Pospol Simpang Gadog, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Habiskan Long Weekend di Puncak Bogor Sambil Menginap, Ini Rekomendasi 6 Penginapan
"Kemudian kami analisis, per jam itu yang masuk ke jalur Puncak mencapai kurang lebih 1.100 kendaraan," ujarnya.
Rekayasa lalu lintas satu arah atau one way pun diterapkan, mulai dari Km 48+200 Exit Gerbang Tol (GT) Jagorawi, Jakarta, menuju arah Puncak Bogor-Cianjur.
Saat ini kepolisian memberlakukan sistem one way atau satu arah ke atas, yaitu dari arah Jakarta menuju Puncak.
"One way ke atas untuk kendaraan-kendaraan dan nanti pada saat mengantre di seputar jalur tol agar mohon bersabar," ucapnya.
Baca juga: Kawasan Puncak Bogor Macet, Ada Truk Kecelakaan, Sabtu Sore Ini Satu Arah ke Jakarta
Adapun waktu pelaksanaan one way arah atas ini bersifat situasional atau sampai waktu yang tidak ditentukan. Apabila sudah tertampung, maka one way akan diakhiri.
Dia mengimbau wisatawan atau pengendara yang ingin menuju Puncak Bogor-Cianjur agar tertib dan tidak menyerobot.
Puncak kepadatan arus lalu lintas pada libur panjang ini diprediksi terjadi pada Sabtu.
Wisatawan yang sudah menginap di hari Kamis dan Jumat diprediksi akan turun. Sedangkan arus menuju Puncak diperkirakan masih tinggi.
Ganjil genap
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap juga diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).
Sistem ini berlaku untuk mengantisipasi kemacetan akibat peningkatan volume lalu lintas pada libur panjang tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus 2025.
Ganjil genap diberlakukan di pintu masuk atau di seputaran Exit Gerbang Tol (GT) Jagorawi, Ciawi Km 48+200, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
"Saat ini memang kami masih memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, yang mana sudah kami laksanakan sejak pukul 6 tadi pagi," kata KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ardian di lokasi, Kamis.
Ardian menjelaskan, kebijakan gage tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas ketika melaksanakan kegiatan selama libur panjang.
Sistem ganjil dan genap tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua berpelat hitam atau pribadi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi ini mengharuskan kendaraan pribadi untuk menyelaraskan pelat nomor genap pada tanggal genap.
Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan pun juga harus sesuai dengan tanggal ganjil di kalender.
Dengan adanya pemberlakuan kebijakan gage tersebut, para pengendara yang melanggar tidak bisa melalui ruas jalan Puncak.
Ardian mengatakan, penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Nantinya, petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintasi jalur Puncak.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas.
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, diputar balik oleh petugas," ucapnya.
Pantauan Kompas.com di lokasi, petugas gabungan tampak memeriksa kendaraan dari Exit GT Ciawi menuju kawasan Puncak. Petugas memeriksa pelat atau tanda nomor kendaraan pada angka terakhir sebagai syarat bisa melintas di kawasan wisata Puncak.
Pelat dengan nomor ganjil diperbolehkan melintas, sementara pengendara yang menggunakan pelat genap diputar balik oleh petugas.
Perlu diketahui, dalam Permenhub terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat gage diterapkan, yaitu:
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
Kendaraan Pemadam Kebakaran Kendaraan Ambulans Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.