Kabupaten Bogor

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 1000 Kendaraan Per Jam Masuk Kawasan Puncak Bogor

Hingga kini, jumlah kendaraan yang masuk telah mencapai 9.000 ke Puncak melalui Gerbang Tol (GT) Ciawi.

Editor: murtopo
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
GANJIL GENAP DI PUNCAK BOGOR -- Petugas gabungan menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Sistem ini berlaku untuk mengantisipasi kemacetan akibat peningkatan volume lalu lintas pada libur panjang tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus 2025.

Ganjil genap diberlakukan di pintu masuk atau di seputaran Exit Gerbang Tol (GT) Jagorawi, Ciawi Km 48+200, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

"Saat ini memang kami masih memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, yang mana sudah kami laksanakan sejak pukul 6 tadi pagi," kata KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ardian di lokasi, Kamis.

Ardian menjelaskan, kebijakan gage tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas ketika melaksanakan kegiatan selama libur panjang.

Sistem ganjil dan genap tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua berpelat hitam atau pribadi. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. 

Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi ini mengharuskan kendaraan pribadi untuk menyelaraskan pelat nomor genap pada tanggal genap.

Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan pun juga harus sesuai dengan tanggal ganjil di kalender.

Dengan adanya pemberlakuan kebijakan gage tersebut, para pengendara yang melanggar tidak bisa melalui ruas jalan Puncak.

Ardian mengatakan, penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Nantinya, petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintasi jalur Puncak.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas.

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, diputar balik oleh petugas," ucapnya.

Pantauan Kompas.com di lokasi, petugas gabungan tampak memeriksa kendaraan dari Exit GT Ciawi menuju kawasan Puncak. Petugas memeriksa pelat atau tanda nomor kendaraan pada angka terakhir sebagai syarat bisa melintas di kawasan wisata Puncak.

Pelat dengan nomor ganjil diperbolehkan melintas, sementara pengendara yang menggunakan pelat genap diputar balik oleh petugas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved