Kriminalitas Depok
Jaringan Pengedar Narkotika di Depok Dibongkar Polisi, Sabu 5,6 Kg dan 5.020 Butir Ekstasi Disita
Awalnya, pelaku ditangkap saat hendak membawa plastik hitam yang berisi dua paket sabu dalam kemasan teh Cina.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP (27) terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Depok, Senin (26/5/2025) pukul 13.25 WIB.
Selain pelaku, barang bukti pun diamankan, yaitu sabu seberat 5,6 kilogram dan 5.020 butir ekstasi.
“Kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial DP beserta barang bukti sabu 5,6 kg dan ekstasi 5.020 butir,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
"Tersangka DP ditangkap di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba Selama Februari–April, 2.038 Tersangka Ditangkap
Awalnya, pelaku ditangkap saat hendak membawa plastik hitam yang berisi dua paket sabu dalam kemasan teh Cina.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari 2,1 kg.
Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke kos-kosan tersangka di alamat yang sama, di mana mereka menemukan lebih banyak barang bukti.
Di dalam kamar kos, petugas menemukan empat paket sabu lainnya yang dikemas dalam plastik serupa.
Total berat seluruh barang bukti mencapai 5,6 kg. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi berwarna hijau.
Baca juga: Bubarkan Aksi Tawuran, Polisi Tangkap Kakak-beradik di Sukmajaya Depok Diduga Pengedar Narkoba
Penyelundupan Narkoba dari Medan
Ade Candra, menjelaskan bahwa barang haram ini berasal dari Medan dan direncanakan untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
“Barang bukti tersebut dikirim dari Medan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tutur dia.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.