Kriminalitas

Komplotan Maling Motor yang Kerap Beraksi di Bekasi dan Bogor Diciduk di Sukatani Bekasi

Ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Bekasi Kota, dan 5 lokasi di Bogor.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
PENANGKAPAN CURANMOR -- Tim Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (24/5/2025) dini hari. (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI --  Tim Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan dalam operasi jajaran Kepolisian pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, AKP Kukuh Setio Utomo bersama sejumlah anggota opsnal.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni TS (31), LS (26), dan seorang penadah RH alias Kodok (32).

"Hasil operasi kami berhasil tangkap tiga pelaku sindikat pencurian motor yang meresahkan warga di Sukatani," kata Onkoseno dalam keterangannya pada Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Gara-gara Gebuk Maling, 10 Santri di Bogor Dilaporkan ke Polisi dan Tidak Diberi Syahadah Al-Quran

Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit motor di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Sukatani, pada Kamis (22/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan observasi dan menemukan dua pria mencurigakan di lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Para pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama Rohadi alias Kodok sebagai penadah.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rohadi di rumahnya di Kp. Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.

Baca juga: Maling Motor Umbar Tembakan di Tebet Saat Aksinya Diketahui Warga, Pemilik Motor Tertembak

"Dari hasil pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta seorang penadah," jelasnya Onkoseno.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kunci T, motor hasil curian, dan beberapa handphone milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di wilayah Bekasi Kota, dan 5 lokasi di Bogor.

"Pelaku ini sindikat sudah beraksi disejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca juga: Kawanan Maling Bobol Rumah di Tapos Depok, Sepeda Motor hingga Uang Digasak

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh menyebutkan, pihaknya mengangankan satu motor hasil curian tersebut, sementara unit lainnya masih dalam proses pencarian.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk menangkao seorang pelaku penadah.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Murdika sebagai penadah juga,” tambahnya.

Kini ketiganya diamankan di Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 480 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tandas Kukuh. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved