Kriminalitas Jakarta
Pria di Johar Baru Jakpus Jadi Korban Penusukan, Ini Fakta Sesungguhnya
Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru berhasil meringkus seorang remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal di Johar Baru.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Hironimus Rama
Laporan Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pengeroyokan brutal yang berujung penusukan terhadap seorang pria paruh baya, DJJ (58), di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Jumat malam, 26 September 2025 pukul 23.30 WIB, di Jalan Kawi-kawi Atas, Johar Baru.
Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri, setelah mencoba melerai keributan yang melibatkan anaknya.
Baca juga: Viral Aksi Penusukan Ojol dan Anaknya di Johar Baru Jakpus, Polisi Tangkap Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang remaja berinisial H (18) yang diduga terlibat dalam aksi penusukan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi, polisi berhasil melacak keberadaan H. Ia ditangkap pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 16.30 WIB, di Kramat Jaya, Johar Baru.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, Rabu (8/10/2025).
Dia menjelaskan korban awalnya hanya berusaha melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya. Namun, justru menjadi sasaran kekerasan yang lebih parah.
"Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya. Setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor. Tak lama, teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T," ujar Saiful.
Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa keributan bermula dari perselisihan antara pelapor dan pelaku terkait sebuah ponsel yang dipinjam oleh adik pelapor.
"Kami sudah mengamankan pelaku berinisial H (18) yang diduga kuat melakukan pemukulan dan terlibat dalam pengeroyokan. Kejadian ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone yang berujung pada tindakan kekerasan," kata Susatyo, Rabu (8/10/2025).
"Kami masih memburu pelaku lain, termasuk pelaku penusukan berinisial T (17). Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan proses secara hukum hingga tuntas," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih.
"Kami mengingatkan generasi muda untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Apalagi sampai melibatkan senjata tajam. Ini peringatan keras bahwa tindakan brutal akan ditindak tegas," tandas Susatyo. (m32)
Kakek Pedagang Tape Keliling Jadi Korban Jambret di Jakart Timur, Handphone Melayang |
![]() |
---|
Viral Aksi Penusukan Ojol dan Anaknya di Johar Baru Jakpus, Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Pencuri Sepeda Motor Beraksi di Ciracas Jaktim, Motor Istri Anggota Polisi Hilang Sekejap |
![]() |
---|
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Polisi Tangkap Sindikat Sabu 12 Kilogram di Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
Pria Ditemukan Tewas di Kembangan Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.