Kriminalitas
Oknum ASN yang Ikut Hakimi Maling Motor hingga Tewas di Karawang Dinonaktifkan
BKPSDM Kabupaten Karawang menonaktifkan oknum aparatur sipil negara (ASN) ikut menghakimi pelaku pencurian sepeda motor hingga tewas.
Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menonaktifkan oknum aparatur sipil negara (ASN) ikut menghakimi pelaku pencurian sepeda motor hingga tewas.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gery Samrodi, menyebutkan berdasarkan data dari BKPSDM, oknum ASN tersebut diketahui bernama Kasro Siswanto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Yanum sekaligus Plt Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar.
Sedangkan satu orang lainnya itu merupakan guru honorer di Kecamatan Cilebar.
"Terkait video oknum ASN itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan, setelah kami cek, yang bersangkutan memang berstatus ASN dan satu lagi guru honorer," kata Gery pada Rabu (12/3/2025).
Atas peristiwa ini, kata Gery, pihaknta menonaktifkan jabatan yang bersangkutan sementara.
Baca juga: Maling Motor di Karawang Tewas Dihakimi Massa, Pria Pakai Seragam PNS Ikut Mengikat dan Melindas
Sedangkan, guru honorer itu diserahkan kewenangannya kepada kepala sekolah. BKPSDM hanya merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Terkait dengan sanksi lebih lanjut untuk ASN, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan," tambahnya.
Gery menjelaskan bahwa jika oknum ASN itu terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku.
Oknum hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, maka akan dipecat secara tidak hormat.
"Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah baru bisa diproses untuk sanksi ASN. Jika pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapat sanksi demosi. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ungkap Gery.
Baca juga: Maling Motor di Beji Depok Dikeroyok Massa, Kepergok Gara-gara Senggol Motor yang Ada Alarmnya
Sebuah video memperlihatkan terduga pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor tengah dihakimi massa di Karawang, Jawa Barat.
Dalam video itu, terlihat ada dua pria menggunakan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) ikut aksi main hakim sendiri itu kepada terduga maling motor tersebut.
Satu pria berseragam dinas mengikat kaki pelaku dan ada pula yang sampai melindas dengan sepeda motor.
Kejadian itu diketahui di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, pada Senin (10/3/2025) siang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.