Kriminalitas

Gara-gara Gebuk Maling, 10 Santri di Bogor Dilaporkan ke Polisi dan Tidak Diberi Syahadah Al-Qur'an

Para santri ini dianggap tidak memenuhi syarat menerima Syahadah Al-Quran karena melakukan pemukulan terhadap seorang santri yang melakukan pencurian.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
SANTRI - Kuasa hukum wali santri, Irawansyah (tengah, baris depan) menggelar konferensi pers bersama orang tua santri yang dihukum Ponpes Al-Quran Nurul Furqon II di Cibinong pada Sabtu (10/5/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sebanyak 10 santri di Madrasah Aliyah (MA) Nurul Furqon Cibinong tidak diberikan Syahadah Al-Quran oleh pihak pengelola pesantren.

Para santri ini dianggap tidak memenuhi syarat menerima Syahadah Al-Quran karena melakukan pemukulan terhadap seorang santri yang melakukan pencurian.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Yayasan Nurul Furqon Al Husni, Pondok Pesantren Al-Quran Nurul Furqon II dan Madrasah Aliyah Nurul Furqon No.005/ B2/S.kep/Yay-NF/01/V/2025 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025.

Keputusan ini memantik reaksi keras dari para orang tua santri. Mereka merasa keputusan ini diskrimatif, tidak adil dan menghancurkan mental para santri.

Baca juga: Cemburu, Pria di Bekasi Tusuk Teman Sendiri yang Ingin Menikahi Wanita Incarannya

Oleh karena itu, para orang tua santri sepakat mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

Para wali santri tersebut mendatangi kantor Irawansyah, SH. MH dan Partner pada Sabtu (10/5/2025) dan memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah untuk mengawal proses hukum.

Irawansyah mengatakan pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon telah melakukan diskiminasi dengan tidak mengikutsertakan para santri dalam ujian Syahadah Al-Qur’an.

"Para santri dikenai sanksi sepihak oleh pihak Pondok pesantren, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al-Qur’an, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian," kata Irawansyah di Cibinong, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Pria di Bekasi yang Aniaya dan Ancam Membunuh Pacarnya Pakai Golok Akhirnya Dibekuk Polisi

Menurutnya, pihak pesantren  seharusnya melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat, bukan memberikan hukuman yang menghancurkan masa depan mereka.

"Anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” papar Irawansyah.

Dia mengungkapkan sikap pondok pesantren ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil karena tidak menindak pelaku pencurian.

"Padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan, tetapi pihak pondok pesantrenbterkesan menutup mata. Malah pelaku masih diberi kesempatan mengikuti ujian Syahadah Al-Quran secara sembunyi-sembunyi," tutur Irawansyah.

Baca juga: Kapolda Metro Buka Peluang Periksa Ketua GRIB Jaya Hercules soal Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Oleh karena itu, para orang tua santri akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. 

"Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved