Kabupaten Bogor
Terbukti Cemari Lingkungan dengan Limbah B3 di Gunung Putri Bogor, 2 Perusahaan Disegel
Terbukti Cemari Lingkungan dengan Limbah B3 di Gunung Putri Bogor, 2 Perusahaan Disegel
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GUNUNG PUTRI -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel tiga perusahaan di wilayah Bogor Timur karena pencemaran lingkungan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana, kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (34/5/2025).
"Kami telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel dua perusahaan dengan menggunakan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line pada Jumat (23/5/2025)," kata Lenggana.
Baca juga: Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin Sementara Dihentikan Produksinya Lantaran Pencemaran Lingkungan
Dia mengungkapkan penyegelan dua perusahaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Ada laporan kepada kami, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait adanya pencemaran lingkungan akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)," jelasnya.
Berdasarkan hasil sidak dan verifikasi lapangan, tim DLH menemukan adanya pencemaran lingkungan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri.
"Kami menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai serta pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan," beber Lenggana.
Baca juga: Tak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda
Dari empat titik pelanggaran, dilakukan penghentian operasi dengan pemasangan garis PPLH.
"Garis PPLH dipasang di area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara," jelasnya.
Garis segel juga dipasang di area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.
"Kami akan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan," tuturnya.
DLH Kabupaten Bogor akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan.
"Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda," ungkapnya.
Baca juga: Wisatawan Asal Gunung Putri Kabupaten Bogor Hilang Tergulung Ombak Pantai Selatan di Lebak Banten
Titik kedua yang dilakukan sidak adalah PT KIM di Desa Wanaherang, Kecamatan Gujung Putri. Namun tidak ditemukan pelanggaran di perusahaan ini.
"Pengambilan sampling dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya," ucap Lenggana.
| Inovasi Putra Jonggol BOBIBOS Diusulkan Jadi BBM untuk Kendaraan Operasional Pemkab Bogor |
|
|---|
| Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Bogor Siapkan Alokasi Dana Desa 2026 |
|
|---|
| Baru Diluncurkan di Jonggol, Beben Suhendar Dorong Pemkab Bogor Gunakan BBM BOBIBOS |
|
|---|
| Gerakan Hijaukan Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Targetkan Satu Kecamatan Satu Hutan Kota |
|
|---|
| Antisipasi Bencana Saat Cuaca Ekstrim, Pemkab Bogor Kerahkan 3.000 Personel Gabungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Segel-2-Perusahaan.jpg)