Metropolitan
Tak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda
Tak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tak hanya PT Karya Citra Nusantara (KCN), dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara juga dikenakan sanksi akibat melakukan pencemaran dilingkungan tersebut.
Diketahui, sebelumnya PT Karya Citra Nusantara (KCN) diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah, kini sanksi serupa diberikan kepada PT HSD dan PT PBI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
"Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup," ucap Asep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Asep mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari DLH DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI.
Adapun kedua perusahaan tersebut bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022.
"Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022," jelas dia.
Baca juga: Jajaki Pembangunan Pabrik Minyak Goreng, Food Station Bakal Bangun Pabrik di Purwakarta
Baca juga: Terminal Lebak Bulus Tak Layani Tes Antigen bagi Penumpang Bus AKAP Selama Masa Mudik Lebaran 2022
"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ungkapnya.