Selasa, 12 Mei 2026

Kabupaten Bogor

Terbukti Cemari Lingkungan dengan Limbah B3 di Gunung Putri Bogor, 2 Perusahaan Disegel

Terbukti Cemari Lingkungan dengan Limbah B3 di Gunung Putri Bogor, 2 Perusahaan Disegel

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.cim/Hironimus Rama
SEGEL PERUSAHAAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakulan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Bogor Timur pada Jumat (23/5/2025). DLH Kabupaten Bogor menyegel 2 perusahaan karena mencemari lingkungan 

Tim DLH Kabupaten Bogor juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karya Pangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu sub daerah aliran Sungai Cileungsi, Kecamatan Citeureup. 

"Di sini dtemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi," bebernya.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Minta Pelaku Pencemaran Lingkungan Sungai Cikaniki Ditindak Tegas

Untuk memastikan tingkat pencemaran, pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab. 

"Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan. Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL," tambah Lenggana.

Dia berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citeureup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama," tandasnya. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved