Kriminalitas

Polisi Bakal Dalami Pimpinan Ormas yang Anggotanya Lakukan Premanisme di Jakbar

Polisi mengamankan 22 orang tersebut lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga serta pedagang kaki lima (PKL).

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
PREMAN BERKEDOK ORMAS - Sebanyak 22 orang yang diduga preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) ditangkap Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di kawasan CNI, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025). (Ramadhan L Q) 

Ketika disinggung isu adanya pungutan hingga Rp20.000, para pelaku membantah secara serempak.

“Enggak ada, pak. Di kami enggak ada,” tegas mereka.

Lokasi parkir yang dikelola para pelaku disebut berada di depan Gedung CNI, dan dikoordinasi oleh beberapa kelompok, di antaranya Karang Taruna berjumlah 8 orang), FBR 7 orang, dan sisanya GRIB Jaya. 

Ketika ditanya apakah ada organisasi yang secara resmi mengelola parkir tersebut, mereka menjawab belum ada paguyuban formal.

Baca juga: Operasi Premanisme, Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Matel di Bogor

Namun, polisi menemukan bukti adanya sistem pemungutan retribusi untuk “kebersihan dan keamanan”, yang dikutip dua kali seminggu, pada malam Minggu dan malam Senin.

“Siapa yang mengambil iuran per satu harinya listrik?” tanya Kasat Reskrim.

“Dari lapak, Pak. Tapi listrik beda lagi,” jawab salah satu pelaku.

Beberapa pedagang kaki lima disebut membayar hingga Rp1 juta untuk tempat berdagang, namun para pelaku parkir mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena hanya mengurusi parkir.

Ketika ditanya identitas keanggotaan, beberapa pelaku mengungkap memiliki kartu organisasi.

Baca juga: Polisi Buru Gerombolan Preman yang Merusak Mobil Taksi Online di Jalan Suryopranoto Gambir Jakpus

Kartu GRIB disebut ditandatangani oleh Haji Mamat, sedangkan FBR oleh Haji Mudjamil, Ketua Umum FBR Jakarta Barat.

Mereka juga mengakui uang yang dikumpulkan dibagi-bagi di antara anggota masing-masing kelompok, termasuk Karang Taruna.

Dalam penutup interogasi, AKBP Tri Bayu menegaskan tujuan penertiban ini adalah untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli).

“Kita di sini untuk mengamankan warga yang berdagang dan memarkirkan kendaraan tanpa intimidasi. Apakah retribusi yang kalian pungut resmi?” tanyanya.

“Enggak ada," jawab para pelaku.

Mereka juga mengakui, pengelolaan parkir itu hanya bisa dilakukan anggota kelompok yang memiliki identitas resmi, dan pihak luar tidak dapat mengelola tanpa persetujuan mereka. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved