Kriminalitas

Polisi Bakal Dalami Pimpinan Ormas yang Anggotanya Lakukan Premanisme di Jakbar

Polisi mengamankan 22 orang tersebut lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga serta pedagang kaki lima (PKL).

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
PREMAN BERKEDOK ORMAS - Sebanyak 22 orang yang diduga preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) ditangkap Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di kawasan CNI, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025). (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi akan mendalami aksi yang dilakukan anggota organisasi masyarakat (ormas) buntut 22 orang yang diamankan soal aksi premanisme di wilayah CNI Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka yang diamankan berasal dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan Forum Betawi Rempug (FBR).

"Lagi akan dilakukan pendalaman ya, dilakukan pendalaman, apakah dia bergerak sendiri, apakah secara kelompok, dan lain sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (13/5/2025) malam.

"Tergantung nanti fakta yang ditemukan ya, kami tidak bisa berandai-andai," sambung Ade Ary.

Polisi mengamankan 22 orang tersebut lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga serta pedagang kaki lima (PKL).

Mereka mencetak karcis secara mandiri, kemudian menagih iuran.

"Ini ada beberapa barang bukti, karcis yang mereka cetak sendiri, kemudian ini ada rekapan hasil pungutan dan hasil dialog kami semua tadi dengan rekan-rekan pedagang kaki lima. Mereka dipungut beberapa orang yang tidak mau mengaku dari organisasi mana," kata Ade Ary.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Bayu Nugroho dan Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menginterogasi sejumlah preman di kawasan CNI Puri Indah.

Dalam interogasi tersebut, para pelaku mengaku memungut uang parkir dari kendaraan yang terparkir di sekitar gedung perkantoran.

“Kenapa bapak kok jaga parkir di CNI?” tanya AKBP Tri Bayu.

“Karena gedung-gedung, karyawan pada parkir di situ, Pak,” jawab salah satu pelaku.

Saat ditanya apakah parkir di jalan umum diperbolehkan, para pelaku mengakui bahwa seharusnya tidak diperbolehkan karena merupakan fasilitas umum.

Baca juga: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas yang Kerap Lakukan Pungli di Jalan

Namun, mereka berdalih bahwa lahan parkir gedung tidak mencukupi.

Pelaku juga mengakui meminta bayaran parkir sebesar Rp5.000 per kendaraan per hari. 

Ketika disinggung isu adanya pungutan hingga Rp20.000, para pelaku membantah secara serempak.

“Enggak ada, pak. Di kami enggak ada,” tegas mereka.

Lokasi parkir yang dikelola para pelaku disebut berada di depan Gedung CNI, dan dikoordinasi oleh beberapa kelompok, di antaranya Karang Taruna berjumlah 8 orang), FBR 7 orang, dan sisanya GRIB Jaya. 

Ketika ditanya apakah ada organisasi yang secara resmi mengelola parkir tersebut, mereka menjawab belum ada paguyuban formal.

Baca juga: Operasi Premanisme, Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Matel di Bogor

Namun, polisi menemukan bukti adanya sistem pemungutan retribusi untuk “kebersihan dan keamanan”, yang dikutip dua kali seminggu, pada malam Minggu dan malam Senin.

“Siapa yang mengambil iuran per satu harinya listrik?” tanya Kasat Reskrim.

“Dari lapak, Pak. Tapi listrik beda lagi,” jawab salah satu pelaku.

Beberapa pedagang kaki lima disebut membayar hingga Rp1 juta untuk tempat berdagang, namun para pelaku parkir mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena hanya mengurusi parkir.

Ketika ditanya identitas keanggotaan, beberapa pelaku mengungkap memiliki kartu organisasi.

Baca juga: Polisi Buru Gerombolan Preman yang Merusak Mobil Taksi Online di Jalan Suryopranoto Gambir Jakpus

Kartu GRIB disebut ditandatangani oleh Haji Mamat, sedangkan FBR oleh Haji Mudjamil, Ketua Umum FBR Jakarta Barat.

Mereka juga mengakui uang yang dikumpulkan dibagi-bagi di antara anggota masing-masing kelompok, termasuk Karang Taruna.

Dalam penutup interogasi, AKBP Tri Bayu menegaskan tujuan penertiban ini adalah untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli).

“Kita di sini untuk mengamankan warga yang berdagang dan memarkirkan kendaraan tanpa intimidasi. Apakah retribusi yang kalian pungut resmi?” tanyanya.

“Enggak ada," jawab para pelaku.

Mereka juga mengakui, pengelolaan parkir itu hanya bisa dilakukan anggota kelompok yang memiliki identitas resmi, dan pihak luar tidak dapat mengelola tanpa persetujuan mereka. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved