Kriminalitas

Polisi Bakal Dalami Pimpinan Ormas yang Anggotanya Lakukan Premanisme di Jakbar

Polisi mengamankan 22 orang tersebut lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga serta pedagang kaki lima (PKL).

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
PREMAN BERKEDOK ORMAS - Sebanyak 22 orang yang diduga preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) ditangkap Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di kawasan CNI, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025). (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi akan mendalami aksi yang dilakukan anggota organisasi masyarakat (ormas) buntut 22 orang yang diamankan soal aksi premanisme di wilayah CNI Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka yang diamankan berasal dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan Forum Betawi Rempug (FBR).

"Lagi akan dilakukan pendalaman ya, dilakukan pendalaman, apakah dia bergerak sendiri, apakah secara kelompok, dan lain sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (13/5/2025) malam.

"Tergantung nanti fakta yang ditemukan ya, kami tidak bisa berandai-andai," sambung Ade Ary.

Polisi mengamankan 22 orang tersebut lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga serta pedagang kaki lima (PKL).

Mereka mencetak karcis secara mandiri, kemudian menagih iuran.

"Ini ada beberapa barang bukti, karcis yang mereka cetak sendiri, kemudian ini ada rekapan hasil pungutan dan hasil dialog kami semua tadi dengan rekan-rekan pedagang kaki lima. Mereka dipungut beberapa orang yang tidak mau mengaku dari organisasi mana," kata Ade Ary.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Bayu Nugroho dan Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menginterogasi sejumlah preman di kawasan CNI Puri Indah.

Dalam interogasi tersebut, para pelaku mengaku memungut uang parkir dari kendaraan yang terparkir di sekitar gedung perkantoran.

“Kenapa bapak kok jaga parkir di CNI?” tanya AKBP Tri Bayu.

“Karena gedung-gedung, karyawan pada parkir di situ, Pak,” jawab salah satu pelaku.

Saat ditanya apakah parkir di jalan umum diperbolehkan, para pelaku mengakui bahwa seharusnya tidak diperbolehkan karena merupakan fasilitas umum.

Baca juga: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas yang Kerap Lakukan Pungli di Jalan

Namun, mereka berdalih bahwa lahan parkir gedung tidak mencukupi.

Pelaku juga mengakui meminta bayaran parkir sebesar Rp5.000 per kendaraan per hari. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved