Kriminalitas
Gara-gara Gebuk Maling, 10 Santri di Bogor Dilaporkan ke Polisi dan Tidak Diberi Syahadah Al-Qur'an
Para santri ini dianggap tidak memenuhi syarat menerima Syahadah Al-Quran karena melakukan pemukulan terhadap seorang santri yang melakukan pencurian.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Salah satu wali santri yang berinisial F mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok.
“Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Namun, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” beber F.
Setelah aksi pemukulan pada November 2024, orang tua pelaku pemukulan dan orang tua korban sepakat untuk berdamai.
Namun tak lama kemudian, orang tua korban pemukulan melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.
"Kita sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun orang tua korban tidak mau berdamai," tutur F.
Saat kasus ini belum mendapat titik terang di Polres Bogor, tiba-tiba pada 9 Mei 2025 wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al-Qur’an.
Senada B, wali santri lainnya menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.
“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” tandas F.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pondok pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.