Kriminalitas

Operasi Premanisme, Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Matel di Bogor

Para preman ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
OPERASI PREMAN -- Polisi berhasil menangkap 9 preman berkedok debt collector Mata Elang (Matel) di Bogor. Mereka lantas dihadirkan di konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Jumat (10/5/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi berhasil menangkap 9 preman berkedok debt collector Mata Elang (Matel) di Bogor.

Para preman ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan sindikat tindak pidana premanisme ini ditangkap karena meresahkan warga di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

"Kami menerima lima laporan polisi terkait premanisme ini sejak April hingga 9 Mei 2025. Ada dua laporan di wilayah Polres Bogor dan tiga di Polresta Bogor Kota," kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (10/5/2025).

Konferensi pers ini turut dihadiri Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Walikota Bogor, Jaenal Mutaqien dan sejumlah tamu undangan.

Baca juga: Diduga Sedang Dikejar Mata Elang, Pengendara Mobil Terios Ngebut dan Tabrak Sepeda Motor

Rio mengungkapan penangkapan para preman ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang marak terjadi.

"Modus yang dilakukan mulai dari debt collector ‘Mata Elang’ hingga pungli berkedok paguyuban," jelas Rio.

Para pelaku, lanjut Rio, menyamar sebagai petugas leasing Mata Elang lalu menghentikan pengendara sepeda motor di jalan dengan alasan menunggak cicilan. 

"Korban kemudian dibawa ke lokasi tertentu dan dipaksa menyerahkan sepeda motor. Bahkan korban diminta menandatangani surat serah terima secara paksa," jelasnya.

Baca juga: Preman Kampung Pembakar Toko Kelontong di Karawang Ditangkap, Sempat Melarikan Diri

Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, polisi menyita 82 sepeda motor berbagai merek. 

Sementara dalam operasi di Kota Bogor, polisi menyita 30 sepeda motor dan 1 mobil.

"Total ada 112 kendaraan dari dua wilayah hukum tersebut," jelas Rio.

Selain Mata Elang, modus lain dari aksi premanisme ini berupa pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Kota Bogor dan Jalan Dewi Sartika. 

"Pelaku yang berinisial A dan MC memungut uang harian sebesar Rp5.000 atas nama paguyuban fiktif. Dalam setahun, mereka berhasil mengumpulkan hingga Rp 40,5 juta," jelas Rio.

Baca juga: Debt Collector Koperasi di Bogor Emosi Lantaran Gagal Tagih Utang, Lantas Aniaya Warga

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa 112 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat, senjata tajam, STNK dan kunci kendaraan, plat nomor kendaraan, satu unit laptop dan ang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp76.500.000," ujar Rio.

Polri Tangani 3.326 Perkara

Sementara itu secara keseluruhan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menangani 3.326 perkara dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak sejak 1 Mei 2025. 

Operasi ini menyasar praktik premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum dengan pendekatan intelijen, preemtif, dan preventif.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi," ujar Sandi, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

"Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” sambungnya.

Menurutnya, penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan, seperti pemerasan, pungutan liar (pungli) pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim bisnis tetap kondusif,” tambah Sandi.

Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap selama operasi ini, antara lain Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri.

Lalu Polresta Tangerang menangkap 85 preman, Polda Banten mengamankan 146 pelaku.

Serta Polda Kalteng memanggil Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP dan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam dan senjata api.

Untuk mendukung keberhasilan operasi, Polri mengambil langkah strategis seperti penyelidikan terhadap ormas yang terindikasi melakukan tindak pidana, razia terhadap praktik pungli dan premanisme, pengecekan legalitas ormas, hingga pemberian rekomendasi kepada pemangku kebijakan terkait pembekuan atau pencabutan izin ormas yang terlibat kejahatan.

"Polri juga menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan stabilitas keamanan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," kata dia. (Ron/m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved