Berita Jawa Barat

Resmi, Pemprov Jawa Barat Larang Pelajar yang Belum Punya SIM Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang memiliki SIM bukanlah tanpa dasar.

Editor: murtopo
Tribun Jogja
PELAJAR NAIK MOTOR - Ilustrasi pelajar mengendarai sepeda motor. Pemkot Depok bakal melarang pelajar di bawah usi 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah. (Tribun Jogja) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan larangan bagi pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," tulis surat tersebut dikutip Minggu (4/5/2025).

Namun bagi bagi pelajar di daerah terpencil, kebijakan tersebut dikecualikan sebagai upaya mempermudah akses mereka ke sekolah.

"Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," jelas SE itu.

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Larang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Dedi menjelaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang memiliki SIM bukanlah tanpa dasar.

Alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," katanya usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional tingkat Jawa Barat di lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Pemkot Depok Berencana Sediakan Bus Sekolah di Seluruh Kecamatan yang ada di Depok

Dedi menegaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur seharusnya tak diberi kebebasan membawa kendaraan.

Selain melanggar aturan, ini juga berbahaya bagi keselamatan mereka.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa tujuan melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya", yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
 

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved