Kriminalitas

Tukang Pijat Ngaku Bisa Gandakan Uang di Kalibatan dan Karawang, Tipu Korbannya Sejak 2023

Lokasi praktik ini tersebar di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
PENIPUAN BERKEDOK PENGGANDAAN UANG - Barang bukti penipuan berkedok penggandaan uang palsu oleh dukun berinisial H alias Romo (45) yang ternyata seorang tukang pijat telah dilakukan sejak 2023. (RAMADHAN L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Aksi penipuan berkedok penggandaan uang palsu oleh dukun berinisial H alias Romo (45) yang ternyata seorang tukang pijat telah dilakukan sejak 2023.

Tak sendiri, H alias Romo pun dibantu tersangka lainnya berinisial WH (47) yang menyediakan uang palsu pecahan Rp100.000 dan USD 100.

"Untuk hasil pemeriksaan bahwa tersangka ini sekitar tahun 2023, yang bersangkutan sudah memulai aksinya, namun bukan di wilayah Jakarta Selatan, tapi di wilayah lain," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Lokasi praktik ini tersebar di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Dukun Maut Pengganda Uang Kembali Makan Korban Nyawa di Pemalang, Sasar Warga yang Ingin Cepat Kaya

Korban dalam kasus tersebut tercatat sebanyak enam orang, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah secara akumulatif.

"Kalau total kerugian dari enam korban ini variatif, mungkin sampai ratusan, karena di sini mereka ada yang mentransfer korban dengan dia ada Rp3,5 juta sampai ke Rp20 juta tadi," tutur Bima.

H alias Romo diketahui bekerja sebagai tukang pijat sehari-hari.

Namun, ia mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang. 

Baca juga: Korban Dukun Cabul di Bekasi Diduga Ada 15 Orang, Kombes Kusumo Wahyu: Baru Satu Korban Lapor

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengenakan pakaian khusus dan menunjukkan uang yang diklaim bisa ditukar di money changer.

"Untuk basic-nya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya," ujar Bima.

"Jadi untuk uang palsu ini sendiri, dia gunakan untuk menunjukkan ke korban bahwa ada nih uangnya," katanya.

Diketahui, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang.

Baca juga: Polisi Temukan Media Diduga untuk Praktik Dukun di Kediaman Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

Kedua pelaku diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved