Minggu, 19 April 2026

Depok Hari Ini

Pemkot Depok Bakal Larang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Chandra Rahmansyah menegaskan pelarangan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Editor: murtopo
Tribun Jogja
PELAJAR NAIK MOTOR - Ilustrasi pelajar mengendarai sepeda motor. Pemkot Depok bakal melarang pelajar di bawah usi 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah. (Tribun Jogja) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Pemkot Depok bakal melarang pelajar di bawah usi 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Sebagai gantinya Pemkot Depok berencana menyediakan bus sekolah yang disebar di setiap kecamatan di Kota Depok

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan pelarangan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini,” ujar Chandra seperti dilansir dari berita.depok.id.

Baca juga: Pemkot Depok Berencana Sediakan Bus Sekolah di Seluruh Kecamatan yang ada di Depok

Tak hanya bagi pelajar yang belum memiliki SIM, Chandra juga menyarankan agar pelajar yang sudah memiliki SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

“Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan,” tambahnya.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mendorong pemanfaatan bus sekolah

Sementara menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Zamrowi, di Kota Depok telah memiliki dua unit bus sekolah, terbaru Pemkot Depok mendapat hibah satu unit bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Baca juga: Layanan BisKita Trans Pakuan dihentikan, DPRD Siapkan 4 Bus, Pemkot Bogor Kerahkan Bus Sekolah

“Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnya, dan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah,” kata Zamrowi.

Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok.

“Ini khusus untuk anak-anak sekolah dan gratis, karena semua biaya operasional dan sopir ditanggung pemerintah,” ujar Zamrowi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved