Depok Hari Ini

Pemkot Depok Usulkan Lahan di Kampung Baru Harjamukti Jadi Lokasi Program 3 Juta Rumah

Menurut Supian Suri, pembangunan program 3 juta rumah di lokasi itu dinilai lebih efektif ketimbang pembagunan sekolah.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
RAPAT KOORDINASI - Pemkot Depok melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balai Kota Depok, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Wali Kota Depok Supian Suri mengusulkan agar lahan lilik Pemerintah Kota (Pemkot ) Depok seluas 1,5 hektar yang ditempati warga Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok menjadi lokasi pembangunan program 3 juta rumah.

Rencana ini dilandasi berdasarkan hasil diskusi bersama Disdukcapil yang melihat sebagian warga Kampung Baru juga sudah menempati lahan Pemkot Depok

“Itu kan ada lahan 1,5 hektar, mungkin dari program itu prioritasnya adalah warga sekitar situ juga,” ujar Supian.

Menurut Supian Suri, pembangunan program 3 juta rumah di lokasi itu dinilai lebih efektif ketimbang pembagunan sekolah.

“Lahan 1,5 hektar awalnya kami rencanakan untuk SMK 3, tetapi dalam perjalanannya memang tidak mudah untuk merelokasi warga yang tinggal di situ,” ucap Supian saat rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balai Kota Depok, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Lahan di Kampung Baru Harjamukti Depok Milik Pemkot dan Setneg, Rencana Awalnya Akan Dibangun SMKN 3

“Kalau kami yang di lahan 1,5 hektar, mungkin kalau boleh diizinkan, kita usulkan untuk Kementerian PKP lahannya sebagai bangunan yang akan menjadi program Pak Presiden soal tiga juta rumah,” kata Wali Kota Depok Supian Suri. 

Ide ini mencuat dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merumuskan solusi nasib warga Kampung Baru yang tidak memiliki KTP Depok.

Sebagian lahan di Kampung Baru Depok itu juga dimiliki oleh Sekretariat Negara (Setneg) seluas 3,5 hektar, lalu perusahaan properti swasta, dan bagian kecil milik BUMN.

Baca juga: Sisi Lain Kampung Baru di Harjamukti Depok Terbongkar Setelah Kasus Pembakaran Mobil Polisi

Para pemilik lahan memiliki kewenangan dalam memberikan izin kepada warga untuk tinggal di sana.

Adapun Kampung Baru merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan tim Polres Depok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) pada Jumat (18/4/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved