Kriminalitas Depok

Update Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, 5 Orang Diduga Anggota Ormas Ditangkap

Kelima orang yang terlibat dalam aksi anarkis pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB tersebut diduga anggota organisasi masyarakat (ormas).

Editor: murtopo
Istimewa
MOBIL POLISI DIBAKAR - Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, HARJAMUKTI -- Sedikitnya lima orang terduga pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dibekuk polisi.

Kelima orang yang terlibat dalam aksi anarkis pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB tersebut diduga anggota organisasi masyarakat (ormas).

Mereka masing-masing berinisial TS ketua ormas, kemudian RS, GR alias AR, ASR, LA dan LS.

Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), menyebutkan bahwa polisi mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Baca juga: Bukan Warga Sekitar, Kompolnas Ungkap Dugaan Massa Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Barang bukti tersebut antara lain tiga lembar visum et repertum, satu kotak berisi ponsel Samsung A52, satu BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, satu rekaman video amatir, serta sejumlah batu yang digunakan untuk melempari korban dan kendaraan petugas.

Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah satu ponsel Oppo milik RS, satu ponsel Vivo milik GR, dan satu korek gas milik GR.

Sementara itu dalam insiden tersebut, RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang membawa tersangka TS ke Polres Metro Depok dan juga memukul Aipda A.

Sementara itu, GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil Xenia warna silver milik petugas.

Baca juga: Kompolnas Ultimatum Para Pelaku Penyerangan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Agar Kooperatif

"ASR berperan melawan petugas Aiptu A dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal," ungkap Ade Ary.

LA menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan, "Bakar! Bakar! Bakar!".

LS juga turut serta merusak mobil Polres Metro Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, Ade Ary mengungkapkan, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui video call dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR.

Baca juga: Update Kasus Mobil Polisi Dibakar Massa di Cimanggis Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Meski demikian, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.

Polda Metro Jaya kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota polisi.

Kelima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved