Kriminalitas

Terungkap di Rekonstruksi, Oknum TNI Ini Piting Leher Kekasihnya yang Seorang Jurnalis Hingga Tewas

dalam rekonstruksi tersebut dengan jelas menggambarkan bagaimana pembunuhan terhadap korban telah direncanakan dengan matang.

Editor: murtopo
KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang merupakan oknum anggota TNI AL bernama Jumran, dihadirkan dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sabtu (5/4/2025).(KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANJARBARU - Kronologis pembunuhan yang dilakukan oknum anggota TNI Angkatan Laut bernama Jumran terhadap jurnalis Juwita akhirnya terungkap dalam rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025).

Dalam rekonstruksi yang digelar Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut di Banjarmasin, terkuak bahwa Jumran membunuh Juwita dengan cara memiting lehernya hingga tewas.

Sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.

Baca juga: Oknum TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.

Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

Juwita diduga kuat tewas dibunuh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang merupakan kekasihnya.

Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Kapendam II/Sriwijaya Ungkap Ada Bagi-bagi Duit Judi Sabung Ayam di Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi

Menurut keterangan Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dihabisi.

Dilansir dari Kompas.com, salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto, menyebutkan bahwa rekonstruksi berlangsung di lokasi di mana jenazah Juwita ditemukan, yaitu di wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kata Dedi Sugianto dalam rekonstruksi tersebut dengan jelas menggambarkan bagaimana pembunuhan terhadap korban telah direncanakan dengan matang.

Baca juga: Panglima TNI Turun Tangan Cari Oknum TNI yang Gunakan Kekuatan untuk Kepentingan Selain Tugas Negara

"Proses rekonstruksi, tersangka Jumran memeragakan 33 adegan," ujar Dedi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.

Pembunuhan Juwita bermula ketika Jumran datang ke Banjarbaru untuk menemui Juwita.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved