Kamis, 11 Juni 2026

Kriminalitas

Oknum TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa penembakan bos rental.

Tayang:
Editor: murtopo
YouTube KompasTV
VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman, terdakwa Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dalam sidang vonis yang digelar Selasa (25/3/2025) siang. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman.

Dalam sidang vonis yang digelar Selasa (25/3/2025) siang, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo.

Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa kedua yaitu Sertu Akbar Adli.

Selain itu, baik Bambang maupun Akbar juga dipecat sebagai anggota TNI AL.

"Menyatakan terdakwa satu Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Akbar Adli, terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan secara bersama-sama."

"Mepidana terpidana satu, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Tiga Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental akan Diproses Hukum Melalui Pengadilan Militer

Selanjutnya, hakim juga memvonis terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan dengan hukuman empat tahun kurungan dan juga dijatuhi hukuman pemecatan dari anggota TNI AL

"Menyatakan terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama."

"Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata hakim seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh oditur militer sebelumnya.

Sebelumnya dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Sementara, terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Baca juga: Korban Penembakan Oleh Oknum TNI AL di Rest Area Tol Tangerang Masih Jalani Perawatan di ICU

Oditur militer meyakini bahwa mereka telah bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan berujung penembakan terhadap Ilyas.

Adapun oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (10/3/2025) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved