Kriminalitas

Minta THR Dalam Keadaan Mabuk ke Pedagang, Oknum Pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung Dibekuk Polisi

Saat meminta THR, Sodri, Samsul, Agus dan Joko mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi dengan nominal Rp 200 ribu.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
MINTA THR - Dua pelaku pemerasan dengan kekerasan kepada pedagang pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi saat ditampilkan saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025). (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam) 

Kata Mustopa, kedua pelaku Sodri dan Samsul menyebut bahwa dia bukan pegawai pemda. Melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung.

"Kita masih dalam terkait itu, termasuk terkiat penyataan korban bahwa tiap tahun dimintai seperti ini," jelasnya.

Baca juga: Viral Ormas Minta THR ke Pengusaha di Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan uang tua dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.

Lalu, bukti kuitansi, rekaman video viral, kartu identitas, calana dan seragam dinas pemda.

Para pelaku itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved