Kriminalitas
Minta THR Dalam Keadaan Mabuk ke Pedagang, Oknum Pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung Dibekuk Polisi
Saat meminta THR, Sodri, Samsul, Agus dan Joko mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi dengan nominal Rp 200 ribu.
Editor:
murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
MINTA THR - Dua pelaku pemerasan dengan kekerasan kepada pedagang pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi saat ditampilkan saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025). (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam)
Kata Mustopa, kedua pelaku Sodri dan Samsul menyebut bahwa dia bukan pegawai pemda. Melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung.
"Kita masih dalam terkait itu, termasuk terkiat penyataan korban bahwa tiap tahun dimintai seperti ini," jelasnya.
Baca juga: Viral Ormas Minta THR ke Pengusaha di Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan uang tua dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.
Lalu, bukti kuitansi, rekaman video viral, kartu identitas, calana dan seragam dinas pemda.
Para pelaku itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (MAZ)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Acungkan Jempol ke Sekuriti yang Berani Halau Preman Minta THR |
![]() |
---|
Cerita Suhada Bang Jago dari Cikiwul Bekasi, Kabur ke Sukabumi Setelah Aksi Minta THR-nya Viral |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Ungkap Jelang Lebaran Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pusing Diminta THR |
![]() |
---|
Viral Ormas Minta THR ke Pengusaha di Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.