Berita Bekasi

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Ungkap Jelang Lebaran Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pusing Diminta THR

Dedi Mulyadi Sebut Kepala Dinas dan Wali Kota Setiap Menjelang Lebaran Pusing Kerap Diminta THR

Editor: dodi hasanuddin
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
PREDIKSI SKOR TIMNAS - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga pada Senin (17/3/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI SELATAN - Kepala daerah dan kepala dinas pusing menjelang Lebaran.

Sebab, banyak yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu membuat kepala daerah dan kepala dinas pusing.

 “Kami jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan Kadis cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya tidak ada,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Perempuan Manis Curhat ke Dedi Mulyadi, Kapolres Metro Bekasi Langsung Respon Berikan Nomor HP

Dedi mengimbau para pihak yang berniat meminta THR menjelang lebaran kepada Kepala Daerah dan jajaran untuk tidak melakukannya.

Sebab, hal itu bagian dari mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.

“Kalau ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” jelasnya.

Dedi menuturkan tidak hanya di ruang lingkup Kepala Daerah dan jajaran, permintaan THR ke sejumlah pihak seperti perkantoran atau lembaga usaha juga diimbau untuk tidak boleh dilakukan.

“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bentuk Tim Evaluasi Perizinan Terkait Alih Fungsi Lahan

Sementara itu, media sosial dihebohkan dengan surat permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikirimkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha di Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.

Bila terbukti melakukan unsur pemerasan, maka Ormas tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ya nanti kita akan melakukan penyelidikan dari jajaran kita nanti akan kita turunkan,” kata Abdul, Senin (17/3/2025) malam.

Abdul menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima aduan dari para pengusaha soal pemaksaan THR oleh ormas.

“Tidak menutup kemungkinan tapi yang jelas nanti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, kalau selama ini belum ada pelaporan, pengaduan,” ungkapnya. (m37)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved