Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas

Tiga Prajurit TNI AL Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental

Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum atas kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Tayang:
Editor: murtopo
KOMPAS.com/Febryan Kevin
SIDANG KASUS PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil masing-masing Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil masing-masing Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum atas kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengonfirmasi, agenda di sidang pertama itu adalah pembacaan dakwaan.

"Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," ungkap Riswandono. 

Baca juga: Tiga Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental akan Diproses Hukum Melalui Pengadilan Militer

Ia juga memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka dan media diperbolehkan untuk meliput.

Sementara ketiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, terlihat memasuki ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas militer dan baret berwarna merah serta biru.

Ketika memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk.

Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, diawali dengan pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

"Sebelum mulai sidang saya cek identitas para terdakwa," kata Arif Rachman.

Baca juga: Buntut Penembakan Bos Rental oleh Oknum TNI AL, 7 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.

"Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?" tanyanya.

Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.

"Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," jelas Riswandono. 

Baca juga: Panglima Komando Armada TNI AL Sebut Hanya Satu Oknum yang Melakukan Penembakan ke Bos Rental Mobil

Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

"Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti," tutur Riswandono.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved